Masyarakat Desak Polda Usut Dugaan Penggunaan Nama PT Julang Plantations dalam Operasional PT Julang Oca Permana

oleh -304 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Temuan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Kabupaten Bengkulu Utara terkait penggunaan nama PT. Julang Plantations (JP) dalam aktivitas operasional PT Julang Oca Permana (JOP) memicu perhatian masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda), untuk menelusuri lebih lanjut aspek legalitas penggunaan nama perusahaan tersebut.

Temuan itu terungkap saat Tim Pengawasan melakukan pemeriksaan di PT Julang Oca Permana, Rabu (29/7/2026). Dalam rapat yang berlangsung di ruang pertemuan perusahaan, diketahui aktivitas operasional selama ini menggunakan nama PT. Julang Plantations (JP). Sementara berdasarkan dokumen legal dan data kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), badan hukum yang tercatat adalah PT Julang Oca Permana (JOP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, Tim Pengawasan menyatakan nama PT. Julang Plantations (JP) tidak menjadi badan hukum yang menjadi dasar pengawasan administrasi perusahaan. Karena itu, perusahaan diminta segera kembali menggunakan identitas resminya sesuai dokumen perizinan dan HGU.

Koordinator Tim Pengawasan Perizinan Berusaha sekaligus Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Sampurno, menegaskan seluruh aktivitas perusahaan harus menggunakan nama badan hukum yang sah.

«”Kami tekankan pihak perusahaan PT Julang Oca Permana segera mengganti penggunaan nama Julang Plantations agar sesuai dengan legalitas perusahaan berdasarkan data pemilik HGU,” tegas Budi Sampurno.»

Di hadapan tim, Manajer PT Julang Oca Permana, Afrizal, mengakui penggunaan nama PT. Julang Plantations dalam aktivitas perusahaan. Namun, ia menjelaskan bahwa nama tersebut hanya digunakan sebagai nama operasional internal, sedangkan legalitas badan usaha tetap menggunakan PT Julang Oca Permana.

«”Nama Julang Plantations ini hanya untuk intern kami perusahaan saja. Legalitas hukum masih PT Julang Oca Permana. Karena PT Julang Oca Permana dulu ada beberapa persoalan, termasuk masalah gaji karyawan, sehingga nama Julang Plantations digunakan untuk intern perusahaan. Ibarat orang yang sering sakit, namanya diganti dengan nama sebutan lain,” ujar Afrizal di hadapan Tim Pengawasan.»

Penjelasan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku telah lama mempertanyakan penggunaan dua nama perusahaan tersebut dan berharap persoalan itu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik mengenai legalitas maupun administrasi perusahaan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecurigaan tersebut telah muncul jauh sebelum temuan Tim Pengawasan.

«”Nah itu yang saya maksud dari awal. Sudah lama kami curiga. Kalau memang benar seperti itu, menurut kami sudah melawan hukum. Harus ada yang diperiksa oleh pihak Polda, termasuk dugaan tumpang tindih IUP Tambang batu bara dengan HGU perkebunan” ujarnya kepada wartawan.»

Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindaklanjuti temuan administratif Tim Pengawasan, tetapi juga menelusuri apakah penggunaan nama Julang Plantations memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat perubahan badan hukum, pengalihan kepemilikan, pengalihan operasional (take over), atau bentuk kerja sama lainnya.

Rapat pengawasan tersebut dihadiri Kepala DPMPTSP Budi Sampurno, Asisten III Ramadanus, Kepala Dinas Perkebunan Mandes, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Parpen, serta jajaran Tim Pengawasan Perizinan Berusaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan terkait tindak lanjut atas arahan Tim Pengawasan untuk kembali menggunakan identitas resmi PT Julang Oca Permana dalam seluruh aktivitas operasional perusahaan. (R01)