Bengkulu Utara — Kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terus menuai sorotan. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara hingga akhir 2025, negara dirugikan Rp5,2 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024 atas perjalanan dinas periode September–Desember 2023.
Audit menemukan praktik perjalanan dinas fiktif, penggunaan stempel palsu, serta kuitansi rekayasa dalam pertanggungjawaban anggaran. Namun di tengah kerugian miliaran rupiah tersebut, sebanyak 29 anggota DPRD dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp1,7 miliar dijadikan barang bukti, sementara Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, tercatat nihil TGR.
Sorotan kian tajam setelah dalam persidangan perkara ini, Mantan Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara yang dihadirkan sebagai saksi berulang kali menjawab “tidak tahu” atas pertanyaan majelis hakim, mulai dari SPPD fiktif, keberangkatan dan tujuan perjalanan dinas DPRD hingga persoalan kas kosong Sekretariat DPRD.
Bahkan saat disinggung soal dugaan pinjam-meminjam uang lantaran kas kosong hingga miliaran rupiah yang diduga milik anggota DPRD Salamun, Ketua DPRD kembali menyatakan tidak mengetahui praktik pinjaman tersebut.
Hingga April 2025, Kejari Bengkulu Utara baru menyita pengembalian uang tunai sebesar Rp795.911.600 dari puluhan saksi, angka yang dinilai masih jauh dari total kerugian negara Rp5,2 miliar. Sementara hingga Agustus 2025, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Sekwan dan bendahara DPRD.
Ketimpangan TGR yang mencolok, ditambah sikap “tidak tahu” Ketua DPRD di persidangan, memicu desakan publik agar Ketua DPRD diperiksa secara menyeluruh guna membuka terang konstruksi perkara dan menjawab dugaan adanya perlakuan khusus.
Kasus SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara kini menjadi ujian serius integritas penegakan hukum, dengan publik menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih, atau kembali tumpul di hadapan kekuasaan, berdasarkan celotehan terdakwa dihadapan hakim atas dasar perintah Ketua Urus SPJ(R01)





