Bengkulu Utara – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Maju Bersama Bengkulu, Rozi HR, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar menaruh perhatian serius terhadap dugaan penguasaan lahan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di wilayah Air Bintunan. Lahan yang disebut mencapai ratusan hektar itu diduga berdiri tanpa dasar hukum yang sah.
Rozi menegaskan, keberadaan lahan perkebunan yang diduga ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, Satgas PKH memiliki mandat kuat untuk melakukan penertiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Satgas PKH harus turun langsung. Jangan sampai ratusan hektar lahan perkebunan yang diduga ilegal ini terus beroperasi tanpa ada tindakan hukum. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Rozi kepada wartawan, Senin (16/9).
Sesuai Perpres 5/2025, Satgas PKH memiliki tugas pokok menertibkan kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal dan mengembalikannya pada fungsi aslinya. Mandat tersebut mencakup penagihan denda administratif, penguasaan kembali lahan negara, penegakan hukum terhadap praktik perambahan maupun pembalakan liar, serta koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
Ia juga menyinggung adanya kesan pembiaran hukum terhadap aktivitas PT SIL di Air Bintunan. “Selama ini belum ada tindakan nyata. Padahal indikasi pelanggaran sudah lama menjadi sorotan publik. Ini saatnya Satgas PKH menunjukkan ketegasan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sandabi Indah Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat sekitar berharap pemerintah pusat dan daerah tidak menutup mata atas dugaan penguasaan lahan secara ilegal yang terus merugikan ekosistem hutan dan kesejahteraan warga.(R01)





