Ratusan Hektar HPT Register 71 Diduga Dikuasai PT SIL Sejak 2006, Satgas PKH Didesak Bertindak

oleh -563 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Kasus penguasaan lahan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) kembali mencuat. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Air Bintunan, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga sejak tahun 2006 telah membuka dan menguasai sedikitnya 648 hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Register 71 diduga tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas Maju Bersama Bengkulu, Rozi HR, menilai praktik tersebut sudah terlalu lama dibiarkan dan harus segera ditangani oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Sejak 2006 kawasan Register 71 Air Bintunan diduga dirambah PT SIL. Sampai sekarang tidak ada langkah hukum yang nyata. Satgas PKH harus hadir menertibkan lahan ratusan hektar yang jelas-jelas masuk kawasan hutan negara,” ujar Rozi, Senin (15/9).

Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH memiliki kewenangan menertibkan kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal. Tugas utama mereka meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali lahan, penegakan hukum terhadap praktik perambahan maupun pembalakan liar, hingga koordinasi dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Rozi menegaskan, dugaan pembiaran terhadap aktivitas PT SIL tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan yang semestinya dilindungi. “Register 71 itu jelas statusnya HPT, tapi sampai sekarang seakan-akan kebal hukum. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sejumlah sumber masyarakat di Air Bintunan juga mengungkapkan keresahan mereka. Selain soal kerusakan lingkungan, keberadaan perkebunan sawit di dalam kawasan Register 71 disebut menimbulkan konflik sosial, terutama terkait akses lahan dan sumber penghidupan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sandabi Indah Lestari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas tersebut.(R01)