Proyek DINKES B/U 4,9 Miliar Putus Kontrak Tanpa SCM, Kadis Bantah Potong Anggaran 15 & 5 Persen

oleh -538 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR– Hearing kedua Komisi I DPRD kabupaten Bengkulu Utara pembahasan dasar pemutusan kontrak kerja CV. YORAKHA pada kegagalan pembangunan gedung Laksda Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara yang menelan anggaran APBN 4,9 Miliar semakin menarik untuk disimak.

Pasalnya, Selasa 14 Januari 2025 Komisi I DPRD kabupaten Bengkulu Utara kembali melakukan Hearing Bersama pejabat Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara, untuk mendengarkan penjelasan langsung dari beberapa pihak yang terkait dengan pemutusan kontrak kerja CV. YORAKHA iya itu, Kepala Dinas kesehatan beserta bawahannya, DPKAD, Konsultan pengawas dan Wakil Direktur CV. YORAKHA. Menariknya ada dua pembahasan pada Hearing kedua tersebut iya itu, Pembahasan pemutusan kontrak CV. YORAKHA dan pembahasan dugaan pemotongan anggaran 15 dan 5 persen pada setiap Bidang kegiatan Dinas kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Pertanyaannya demi pertanyaan disampaikan oleh Komisi I, Asdiansyah Ketua Komisi I, Febri Yurdiman, Tomi Sitompul Serta dua anggota lainnya, hingga komisi I DPRD kabupaten Bengkulu Utara berkesimpulan akan menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti ke pihak yang lebih berwenang.

“Kami sudah menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai lembaga pengawasan untuk menjalankan amanah rakyat, hasil Hearing ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya tinggal rekom itu nanti diarahkan ke mana dan tidak menutup kemungkinan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Semua keterangan dan data yang diperlukan sudah kita dapatkan untuk bahan yang akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD” Ungkap Ketua Komisi I DPRD kabupaten Bengkulu Bersama anggota lainnya saat diwawancarai oleh Awak Media (14/01/2025).

Satu sisi Wakil Direktur CV. YORAKHA mengakui pemutusan kontrak kerja, namun tidak ada rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) sebelum pemutusan kontrak kerja

“Rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) sebelum pemutusan kontrak kerja proyek Laksda itu tidak dilakukan, kami hanya menerima 4 kali surat teguran” Ungkap Wakil direktur CV. YORAKHA Kepada Awak Media usai Hearing berlangsung.

Terpisah, Kepala Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara (red. Anik) membantah keras, pemotongan anggaran 15 persen dan 5 persen di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang diduga untuk memenuhi kebutuhan dana taktis.

“Pemotongan anggaran 15 dan 5 persen di dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara itu tidaklah benar dan juga tidak dibenarkan oleh undang-undang” Tegasnya saat Hearing berlangsung menjawab pertanyaan Febri Yurdiman komisi I DPRD kabupaten Bengkulu Utara.

Editor : R01