Bengkulu Utara HR- Mencuatnya dugaan Adopsi Anak yang telah dilakukan Oknum Dokter (Ja) WNI dengan (Ms) WNI yang diduga tidak melalui prosedur dan mekanisme yang harus dilalui, Penggiat perlindungan perempuan dan anak (PPA) Julisti Anwar, SH angkat bicara.

Pasalnya, Ada beberapa prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan oleh calon orang tua angkat, Sebelum terjadi adopsi anak hingga penetapan pengadilan.
“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan PP Nomor 54 Tahun 2007, dalam Pasal 13 disebutkan bahwa calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa syarat” Ungkap Julisti Anwar, SH disela Sosialisasi kegiatan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Melalui Via telepon WhatsApp (14/01/2025)
“Bagi orang tua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan. Jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Dan jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos)” Tambahnya
“Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh” jelasnya
“Selanjutnya, Tim Peksos juga akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan sebelum menyampaikan hasil ke tim Tippa. Selanjutnya Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orang tua angkat yang berstatus menikah, usia maksimal 25 tahun, Bukti pernikahan yang sah minimal 5 tahun, surat keterangan kesehatan, tidak pernah dihukum atau (SKCK) dan berpenghasilan layak” Terangnya
“Untuk selanjutnya, Jika semua syarat terpenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak, Surat rekomendasi pengangkatan anak dan orang tua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan, Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan, hingga tidak berurusan ke hukum jika prosedur dan mekanismenya diikuti” Tegasnya
Editor : R01





