Proyek Dinas PUPR BU, Melenggang Kerja, Kontrak Berakhir 

oleh -287 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) menyoroti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak komitmen dengan Dokumen kontrak kerja jalan Kemumu-Dusun Curup, CV. Prima Andalan Servis diduga melenggang Bekerja Kontrak sudah berakhir, yang mestinya PPK dapat melakukan pemutusan kontrak dan blacklist,  terhadap perusahaan yang mengerjakan pekerjaan jalan Kemumu-Dusun Curup karena diduga sampai tadi malam 30/12/2023 CV. Prima Andalan Servis masih melakukan pekerjaan.

“Waktu pelaksanaan telah habis, kita menyoroti kinerja PPK tidak melakukan pemutusan kontrak, dan memblaclist perusahaan yang belum dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, karena sudah mencidera janji didalam kontrak,” Ujar Ujang Halilintar Sekjen MPC-OMBB Bengkulu Utara 30/12/2023.

Berdasarkan Surat Perjanjian kontrak nomor : 30/KONTRAK-APBD-P/BM- RKJ/DPUPR/BU/2023 dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender, mulai pekerjaan 13 Nopember 2023 Sampai dengan 27 Desember 2023, Nilai Kontrak Rp 1.138.861.000,00. Pekerjaan tersebut sudah melewati batas kontrak kerja, Dinas PUPR Bengkulu Utara diminta tegas menyikapi persoalan tersebut

Proyek tersebut dibiayai dari APBD-P Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp. 1.138.861.000,00. yang dikerjakan oleh CV. Prima Andalan Servis. Sebelum berita ini diterbitkan pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : lau