Praperadilan Kades Teluk Anggung Ditolak, Penetapan Tersangka Tetap Berlanjut

oleh -299 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR— Upaya hukum praperadilan yang diajukan oknum Kepala Desa Teluk Anggung MNW, kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, telah selesai digelar.

Informasi tersebut dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., pada Rabu (27/8/2026). Konfirmasi dilakukan menyusul informasi bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak oleh pengadilan.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, AKP Alvan membenarkan hal tersebut “Benar,” Ungkapnya

Ia juga memastikan proses persidangan praperadilan tersebut telah selesai digelar sehari sebelumnya.

“Sudah selesai kemarin,” ujarnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, upaya hukum tersangka untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui mekanisme praperadilan tersebut tidak membuahkan hasil. Proses hukum perkara dugaan pencabulan yang menjerat oknum Kades Teluk Anggung pun tetap dapat berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Dibawah kepemimpinan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., Penanganan perkara di tingkat Satuan Reserse Kriminal berada di bawah Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, tidak ada kejahatan yang abadi karena kebenaran tidak pernah kehilangan alamat.

Meski demikian, untuk memastikan secara utuh substansi putusan, termasuk amar dan pertimbangan hakim, publik tetap perlu merujuk pada salinan resmi putusan pengadilan.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak. (R01)