BENGKULU UTARA, HR— Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara Rahmad Hidayat, S. STP, M. Si., memberikan peringatan keras kepada para kepala desa yang disebut memiliki persoalan kewajiban Utang pribadi.
Kadis DPMD menegaskan bahwa utang atau kewajiban pribadi kepala desa tidak memiliki kaitan dengan Dana Desa (DD). Karena itu, alasan Dana Desa belum cair tidak semestinya dijadikan dasar untuk menunda penyelesaian persoalan pribadi.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kadis DPMD Rahmad kepada perwakilan Owner, Zuela, dan kembali ditegaskan di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
«“Saya tekankan kepada seluruh kepala desa yang berkaitan dengan utang, tidak ada kaitannya dengan Dana Desa dengan hutang pribadi kades. Para kades saya imbau untuk segera menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan stempel kades. Jangan main-main dengan stempel jabatan kepala desa untuk kepentingan pribadi,” tegas Kadis DPMD.»
Pernyataan Kadis DPMD tersebut semakin menyoroti alasan Dana Desa belum cair yang sebelumnya disebut-sebut menjadi kendala penyelesaian kewajiban sejumlah kepala desa di kabupaten bengkulu utara.
Menurut keterangan Kadis DPMD, berdasarkan data yang ada, hanya tiga desa yang belum menerima pencairan Dana Desa tahap kedua, yakni masing-masing satu desa di Kecamatan Enggano, Air Besi dan Pinang Raya.
Namun, ketiga desa tersebut disebut tidak berkaitan dengan persoalan yang dimaksud.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap alasan “Dana Desa belum cair” apabila digunakan secara umum oleh kepala desa yang memiliki kewajiban utang pribadi.
Jika kewajibannya bersifat pribadi, maka penyelesaiannya pun semestinya tidak dikaitkan dengan Dana Desa maupun anggaran pemerintahan desa.
Stempel Jabatan Jadi Sorotan
Tak hanya soal Dana Desa, Kadis DPMD juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan stempel kepala desa.
Ia mengingatkan agar atribut dan kewenangan jabatan kepala desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih dalam urusan yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peringatan tersebut menjadi serius karena menyangkut penggunaan identitas serta kewenangan jabatan kepala desa dalam urusan pribadi.
Kadis DPMD meminta para kepala desa yang memiliki persoalan kewajiban utang agar segera menyelesaikannya dan tidak lagi menjadikan Dana Desa sebagai alasan.
Dengan adanya penegasan dari DPMD, persoalan ini kini mengarah pada satu pertanyaan utama: jika Dana Desa sebagian besar telah cair dan kewajiban tersebut merupakan urusan pribadi, mengapa penyelesaiannya masih dikaitkan dengan pencairan Dana Desa?
Pihak Owner melalui perwakilannya, Zuela, kini menunggu itikad baik para pihak yang berkaitan untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab.(R01)





