Bengkulu Utara HR- Selasa 25 Pebruari 2025 POLRES Bengkulu Utara kembali berhasil amankan pelaku pencurian dengan Pemberatan inisial (Zi) 23 tahun, Korban Warga Desa Taba terbilang
ANANTA Alias Anan 22 tahun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/II/2025/ SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU 25 Februari 2025.
Penangkapan Pelaku Pencurian berhasil dilakukan oleh Unit Pidum dan tim opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA MUHAMMAD RIZKY DIRGANTARA, S.Tr.K. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan laki-laki inisial (Zi) 25/02/2025.
“TKP kejadian Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Desa kali 1 kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara, Polisi berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Sepada Motor Merk Honda Sonic warna Merah Putih dengan Nomor polisi : BD 3782 SO Nomor rangka : MH1KB1113JK158607 Nomor mesin : KB11E-1158565” Jelas Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasatreskrim IPTU Riski melalui Via telpon WhatsApp 26/02/2025.
Pengakuan Korban, Pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib istri korban keluar rumah ingin ke warung ketika istri korban membuka pintu dan melihat bahwa sepeda motor Merk Honda Sonic warna Merah Putih dengan Nomor Polisi : BD 3782 SO Nomor Rangka : MH1KB1113JK158607 Nomor Mesin : KB11E-1158565 milik korban sudah tidak berada di teras rumahnya
“Saat ini pelaku masih menjalankan proses penyidikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, beberapa hari kedepan, dihimbaukan kepada masyarakat untuk waspada jika kendaraan parkir baik dirumah dan maupun di tempat lain jangan lupa kontak dan kunci stangnya untuk menghindari kejahatan yang mungkin akan terjadi” Tambah Kasatreskrim IPTU Riski.
Editor R01





