Bengkulu Utara – Isu dugaan rangkap jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sekaligus polemik transparansi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 210 Bengkulu Utara kian melebar. Sorotan publik tak hanya tertuju pada dugaan mark up penggunaan anggaran, tetapi juga pada legalitas penunjukan bendahara Dana BOS.
Dugaan Rangkap Jabatan Mencuat
Isu bermula dari pertanyaan publik terkait posisi Plt Kepala Sekolah, (DN) yang diduga masih merangkap sebagai bendahara sekolah. Dalam konfirmasi kepada media, (DN) membantah tudingan tersebut.
“Ya tidak to pak, SK saya sudah Plt, saya sudah menunjuk salah satu guru kami sebagai bendahara.”
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa nama bendahara dan siapa yang menandatangani SK-nya, Danang memilih tidak membuka identitas.
“Ya ada pak salah satu guru kami. Maaf pak, kami tidak bisa memberikan nama dan informasi lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan karena kami takut melanggar kode etik dan hukum,” ujarnya.
Sikap tertutup tersebut memicu pertanyaan baru, terutama karena pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari penggunaan anggaran negara yang tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Kadis Pendidikan: SK Ditandatangani Kepala Daerah
Untuk memastikan mekanisme administrasi, media kemudian mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. Firdaus, S.Pd, M.Pd. terkait penerbitan SK Bendahara Dana BOS ditandatangani Kepsek atau Kadis, Kadisdik menjelaskan, “Kepala daerah.”
Jawaban singkat itu menegaskan bahwa penetapan bendahara Dana BOS bukan kewenangan kepala sekolah maupun kepala dinas, melainkan kepala daerah (Bupati).
Titik Kritis: Legalitas dan Transparansi
Pernyataan Kadis Pendidikan mempertegas bahwa setiap perubahan atau penunjukan bendahara Dana BOS harus memiliki dasar SK dari kepala daerah. Artinya, jika terjadi pergantian bendahara di SDN 210, maka harus ada dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Di sisi lain, isu dugaan mark up penggunaan Dana BOS juga mulai disorot, meski belum dirinci item anggaran yang dipermasalahkan. Jika benar terdapat ketidaksesuaian, potensi pelanggaran bisa mengarah pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.
Publik Menunggu Klarifikasi Resmi, Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai:
Siapa nama bendahara Dana BOS yang sah di SDN 210.
Apakah sudah terbit SK resmi dari kepala daerah.
Bagaimana mekanisme pengawasan internal atas penggunaan dana BOS.
Kasus ini masih pada tahap klarifikasi dan perlu diverifikasi lebih lanjut, kabar terbaru Plt. Kepsek penuhi panggilan dinas hari ini sejak pagi tadi, Jumat 27/2/2026. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun satu hal yang pasti, transparansi pengelolaan Dana BOS menjadi tuntutan mutlak demi menjaga integritas dunia pendidikan di Bengkulu Utara.(R01)





