Bengkulu Utara, Februari 2026 – Empat tahun sejak pengajuan dokumen “jangka benah” pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, petani sawit di kawasan hutan Bengkulu Utara mengaku masih belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
Berkas yang diajukan ke Kementerian Kehutanan RI sejak 2023 disebut hingga kini belum membuahkan hasil. Padahal, proses tersebut disebut sebagai jalan keluar legal bagi kebun sawit yang terlanjur berada dalam kawasan hutan.
“Sudah empat tahun berjalan. Kami hanya ingin kepastian. Tapi sampai sekarang dokumen jangka benah itu tidak ada kabarnya,” ujar salah satu pemilik kebun.
Bekerja di Lahan Tanpa Kepastian
Petani mengaku resah karena tetap beraktivitas di lahan yang telah diajukan legalitasnya, namun tanpa kejelasan status.
Sebagian areal disebut berada dalam wilayah Hutan Lindung maupun kawasan yang kerap disebut masyarakat sebagai HTI (Hutan Tanaman Industri). Tanpa dokumen resmi, posisi petani dinilai rawan secara hukum.
Isu Biaya Ratusan Ribu per Hektare
Di tengah ketidakjelasan tersebut, muncul isu baru yang memperkeruh situasi. Beredar kabar adanya dugaan pembiayaan pengurusan dokumen jangka benah yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah per hektare.
Belum lagi biaya pengukuran lahan yang dikaitkan dengan pihak KPHP Bengkulu Utara.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait:
Status berkas di kementerian
Dasar hukum rincian biaya
Mekanisme pembayaran apakah melalui sistem resmi negara
Isu Elite dan Kepemilikan Lahan Besar
Situasi ini juga dibarengi dengan isu dugaan kedekatan pihak tertentu dengan elite berpengaruh. Bahkan beredar kabar adanya kepemilikan ratusan hektar di kawasan hutan lindung atau yang lazim dikatakan (HTI) yang diduga milik mantan Bupati Bengkulu Utara inisial (M)
Klaim tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Desakan Transparansi Nasional, Memasuki tahun keempat tanpa kejelasan, petani mendesak:
1. Klarifikasi resmi dari instansi kehutanan daerah dan pusat.
2. Transparansi biaya dan mekanisme pengurusan.
3. Kepastian hukum atas lahan yang telah diajukan sejak 2023.
Polemik ini dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola kehutanan pasca UU Cipta Kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai mandeknya dokumen maupun isu pembiayaan yang beredar di lapangan.(R01)





