Polemik Sapi KUBE Hulu Palik Kian Memanas: Tukar Guling Tanpa Surat di Tengah Maraknya Pencurian Sapi, Potensi Pidana Menguat

oleh -388 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Kasus dugaan penyimpangan sapi bantuan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kecamatan Hulu Palik semakin mengarah ke ranah pidana. Pengakuan adanya tukar guling tanpa dokumen resmi, ditambah keresahan warga akibat maraknya pencurian sapi, memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Pernyataan toke sapi berinisial BR menjadi sorotan tajam. Ia secara terbuka mengakui bahwa proses tukar guling sapi bantuan KUBE dilakukan tanpa dokumen resmi. Bahkan, ia menyebut praktik jual beli sapi tanpa surat kini sudah lazim terjadi.

“Sekarang sudah jarang jual beli sapi pakai surat, sapi yang tukar tambah dengan saya itu tidak bersurat dan sapi mandul itu sudah saya jual empat bulan yang lalu dan saya tidak pernah membeli sapi itu,” ungkap BR.

Pengakuan ini mempertegas dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset bantuan pemerintah. Terlebih, Kepala Desa Talang rendah Gunawan juga menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas tersebut, sehingga memperkuat indikasi adanya proses yang berjalan di luar mekanisme resmi.

Di sisi lain, kondisi ini semakin memicu kekhawatiran masyarakat. Warga Hulu Palik mengaku resah, terlebih di tengah maraknya kasus pencurian sapi yang terjadi belakangan ini.

“Gawat kalau jual beli sapi tidak bersurat, apalagi sekarang lagi banyak sapi hilang. Di Desa Pematang Balam baru-baru ini induk sama anak hilang, di Desa Batulayang bahkan tinggal isi perut, dagingnya sudah tidak ada,” ungkap seorang warga kepada awak media (Ul), Kamis (23/4/2026).

Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa lemahnya administrasi dan pengawasan terhadap ternak bisa membuka celah bagi praktik ilegal, termasuk penjualan tanpa dokumen hingga dugaan tindak pidana.

Potensi Jerat Pidana

Sejumlah aspek hukum dinilai berpotensi menjerat pihak-pihak yang terlibat, jika dugaan ini terbukti:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jika terdapat unsur penyalahgunaan bantuan negara, perpindahan aset tanpa hak, serta menimbulkan kerugian negara, maka dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun serta denda besar.

2. Penggelapan
Penguasaan dan pengalihan sapi bantuan tanpa hak dapat dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

3. Penipuan
Apabila terdapat unsur rekayasa atau keterangan tidak benar untuk memperoleh keuntungan, dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

4. Penyalahgunaan Bantuan Sosial
Penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan juga berpotensi masuk kategori penyimpangan bansos yang berujung proses pidana.

Beberapa fakta yang menjadi sorotan utama:

Adanya pengakuan tukar guling sapi bantuan, tidak terdapat dokumen resmi dalam transaksi, adanya tambahan uang dalam proses tukar guling, tidak ada laporan kepada pemerintah desa dan terjadi di tengah maraknya kasus pencurian sapi di wilayah tersebut

Kombinasi ini dinilai cukup kuat sebagai dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pengurus kelompok KUBE di Kecamatan Hulu Palik. Publik kini menunggu langkah tegas aparat. Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi perkara pidana serius yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.(R01)