Pleidoi Terdakwa Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Advokat Soroti Dugaan “Tebang Pilih”, Seret Nama Lain Belum Tersentuh

oleh -369 Dilihat
oleh

BENGKULU,HR – Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023 memasuki babak penting. Terdakwa Suripno (SO) melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan Nota Pembelaan (pleidooi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA, Senin (20/4/2026).

Tim advokat dari Kantor Pengacara PT Nedi Akil Lawyer yang terdiri dari Nediyanto Ramadhan Akil, Ara Daskirin, dan Mona Agustina Nedy menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan.

Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyoroti adanya dugaan penegakan hukum yang tidak menyeluruh. Mereka mengungkap bahwa berdasarkan fakta persidangan dan laporan audit Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Cabang Bekasi, terdapat nama pihak lain yang disebut secara jelas, yakni Asmara Wijaya dan sejumlah pihak lainnya.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil penyimpangan, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas tim advokat dalam pernyataannya.

Kuasa hukum menilai kondisi ini mencerminkan praktik penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif. Mereka bahkan menyebut penanganan perkara tersebut terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Padahal, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menuntut Suripno dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp152,8 juta.

Menariknya, dalam sidang terungkap bahwa uang pengganti tersebut telah dititipkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk dirampas sebagai kerugian negara.

Meski demikian, tim advokat menegaskan bahwa kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam pleidoi, mereka secara tegas meminta Majelis Hakim untuk:

Menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa

Memerintahkan jaksa melakukan penyidikan lanjutan

Mengusut tuntas pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Asmara Wijaya dan pihak terkait lainnya

“Penegakan hukum harus menjunjung prinsip equality before the law, tidak boleh tebang pilih,” tegas tim advokat.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai membuka potensi adanya aktor lain yang belum tersentuh proses hukum, meski namanya telah muncul dalam laporan audit resmi dan fakta persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam waktu dekat.(R01)