PJS Kades Tambak Rejo Disinyalir Terima SILTAP Ganda 

oleh -252 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Pelaksana Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara disinyalir telah menerima penghasilan tetap (SILTAP) ganda selama sekira 2 Tahun, Sehingga menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat Desa tambak Rejo kecamatan Padang jaya terlihat dari jumlah yang tertuang dalam papan informasi laporan realisasi APBDES Desa tambak Rejo Tahun Anggaran 2024. Sebesar Rp.16.897.794,-00.

“Peliknya Persoalan di Desa tambak Rejo, sebenarnya sudah terlihat dari kasat mata, yang terbaru pembangunan rabat beton yang sudah banyak rontok, perencanaan yang tidak matang, gorong-gorong tidak ada dalam RAB yang terkesan gagal perencanaan dan Silpa yang ada Cuma ada Sebesar Rp.16.897.794,-00. Dari total APBDes Rp. 1.333.488, 320,-00” Ungkap Warga Desa tambak Rejo yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 25/5/2024.

Mestinya SILPA itu paling tidak, Lanjutnya “tertulis di papan realisasi APBDES tahun anggaran 2024 sebesar Rp 29 juta, ini cuma ada sebesar Rp.16.897.794,-00. ” Jelas Warga setempat.

Mengutip Pasal 58 ayat (2) PP No 43 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pj kades hanya mendapat tunjangan dan lain-lain pendapatan yang sah, hanya honor, dari APBDes, tahun berjalan dan Pasal 8 ayat (2) PP No 11 Tahun 2019, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640, yaitu setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan dua(II)a.

Sebelum berita ini diterbitkan, Rudi Asnawi, Pj Kades Tambak Rejo dan camat Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi, terkait beberapa persoalan yang terhimpun oleh awak media Harian Rakyat Online 25/5/2024.

Penulis : Lau