PH Terdakwa: Pakta Persidangan Akan Jadi Senjata Pamungkas Pembelaan Klien di Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara

oleh -414 Dilihat
oleh

BREAKING NEWS — Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara menegaskan bahwa seluruh pakta persidangan yang terungkap, termasuk pengakuan terdakwa AF soal perintah pimpinan sejak akhir 2018 hingga sebelum ditahan menjadi Terdakwa, akan dirangkum dan dijadikan senjata Pamungkas pembelaan dalam sidang pledoi mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan, terdakwa AF yang merupakan mantan Bendahara DPRD Bengkulu Utara kembali menegaskan bahwa dirinya menjalankan perintah struktural sejak awal menjabat pada akhir tahun 2018 Untuk menyelesaikan Utang Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Rp. 4,7 Miliyar, hingga akhirnya ditetapkan dan ditahan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, AF mengungkap bahwa sejak menjabat sebagai bendahara, ia dibebani berbagai persoalan, mulai dari penyelesaian administrasi, penanganan aduan ke berbagai pihak, hingga kewajiban menutup utang lembaga yang disebut mencapai Rp4,7 miliar.

“Sejak saya menjadi Bendahara DPRD Bengkulu Utara, saya diminta menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk aduan dan hutang. Perintah itu datang dari Ketua DPRD melalui Sekwan,” ungkap terdakwa AF di pakta persidangan Senin 19/1/2026.

AF bahkan mengaku terpaksa meminjam uang ke rentenir demi memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya, meskipun ia hanya berperan sebagai pelaksana teknis dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

Menanggapi keterangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Nuroni, SH., menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperkuat keyakinan tim pembela bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak berdiri sendiri.

“Pakta-pakta yang terungkap dalam persidangan ini akan kami rangkum dan menjadi dasar dalam pledoi pembelaan klien kami. Keterangan terdakwa justru menguatkan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri,” tegas Nuroni, SH., melalui tim kuasa hukum Wawan Ersanovi, SH., dan rekan-rekan, kepada awak media.

Menurutnya, secara logika tata kelola pemerintahan, seorang bendahara bekerja berdasarkan perintah pimpinan dan tidak mungkin bertindak sendiri tanpa instruksi.

“Klien kami menjalankan dua perintah struktural, yakni dari Ketua DPRD dan Sekwan. Ini yang akan kami uraikan secara komprehensif dalam pledoi nanti Pakta-Pakta Persidangan juga akan kami jadikan senjata utama dalam pembelaan klien kami,” tambahnya.

Tim kuasa hukum menilai kliennya lebih tepat diposisikan sebagai pelaksana teknis, sementara arah kebijakan dan tanggung jawab substantif berada pada level pimpinan lembaga. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh alur perintah dan tanggung jawab struktural yang terungkap di persidangan nantinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua DPRD Bengkulu Utara yang namanya disebut-sebut dalam persidangan belum memberikan pernyataan resmi. Seluruh keterangan terdakwa dan kuasa hukum telah dicatat sebagai fakta persidangan yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan akhir.

Persidangan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara masih akan berlanjut dan terus menjadi perhatian publik, seiring terungkapnya fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan struktural di balik perkara SPPD fiktif menyeret terdakwa ke kursi kesakitan.(R01)