PERADIN BENGKULU KECAM DUGAAN TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN BE DI INSPEKTORAT (BS)

oleh -409 Dilihat
oleh

Bengkulu — Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Provinsi Bengkulu menyampaikan kecaman keras dan rasa prihatin mendalam atas insiden dugaan tindakan kekerasan yang menimpa wartawan Bengkulu Ekspress (BE), Renald Ayubi, di lingkungan Inspektorat Bengkulu Selatan.

Ketua DPW PERADIN Bengkulu, Adv. Nediyanto Ramadhan Akil, S.H., M.H., menegaskan bahwa insiden tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, terlebih jika dilakukan oleh oknum kepala desa yang seharusnya memahami hukum dan menghormati tugas jurnalis sebagai profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan tersebut. Insiden ini tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami tugas jurnalistik dengan baik. Ini merupakan preseden buruk dalam dunia pers,” tegas Nedi Akil

PERADIN: Tugas Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang

DPW PERADIN Bengkulu menegaskan bahwa tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Ketentuan pidana ini bukan simbolis. Ini adalah instrumen hukum yang wajib ditegakkan. Penegakan hukum harus dilakukan dalam kasus ini,” ujar Ketua DPW PERADIN Bengkulu.

Jurnalis Adalah Pilar Demokrasi

DPW PERADIN menilai bahwa tindakan kekerasan seperti ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers, sekaligus bentuk pengabaian terhadap fungsi sosial media sebagai kontrol publik.

“Keberadaan jurnalis di tengah masyarakat adalah penting dan harus dihormati. Pers adalah pilar demokrasi dan instrumen transparansi. Masyarakat justru harus berterima kasih atas kerja-kerja jurnalistik,” lanjut Nedi Akil

Desak Penegak Hukum Bertindak Profesional

PERADIN Bengkulu mendesak aparat penegak hukum untuk:

1. Melakukan penyelidikan cepat, objektif, dan profesional,

2. Melindungi hak-hak wartawan sebagai korban,

3. Menjamin tidak ada intimidasi lanjutan,

4. Menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

DPW PERADIN menyatakan siap memberikan dukungan hukum apabila diperlukan dalam rangka memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, bahwa setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang dan prinsip demokrasi. Organisasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.(R01)