Bengkulu Utara – Persoalan yang menghangat di Desa Durian Amparan rupanya tidak berdiri sendiri. Investigasi Harian Rakyat menemukan bahwa akar masalah tersebut berkaitan erat dengan sebuah dokumen resmi yang diterbitkan Pemerintah Desa Air Sebayur pada 7 Februari 2022—surat permohonan pembebasan lahan eks tambang batu bara PT RGT kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat bernomor 003/ASB/II/2022 itu memuat permintaan resmi agar lahan seluas ±250 hektare, yang telah empat tahun terlantar, dibebaskan dari penguasaan perusahaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, isi surat tersebut kini disebut sebagai motif utama yang memicu kegaduhan, penolakan, dan manuver di Desa Durian Amparan.
Lahan Eks Tambang, Kepentingan Besar, dan Ketegangan Antar-Desa
Sumber internal Harian Rakyat menyebutkan, langkah Pemdes Air Sebayur mengirim surat ke Kementerian ESDM diduga mengganggu pihak-pihak tertentu yang selama ini berkepentingan dengan penguasaan lahan eks tambang di wilayah perbatasan desa, termasuk area yang masih bersinggungan dengan Desa Durian Amparan.
Menurut sumber tersebut, persoalan yang mencuat di Durian Amparan—mulai dari polemik administrasi, hingga dugaan penerbitan dokumen sepihak—berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut.
“Surat Air Sebayur itu dianggap mengancam kepentingan beberapa pihak. Dari situlah ketegangan di Durian Amparan mulai meningkat,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Isi surat Air Sebayur memang menerobos langsung ke jantung persoalan: Lahan eks tambang ditelantarkan, HGU sesuai UU dapat dicabut, Lahan dianggap aset negara yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat.
Poin-poin inilah yang diduga memicu reaksi berantai, termasuk tekanan di Desa Durian Amparan yang wilayahnya juga bersinggungan dengan eks konsesi RGT.
Ledakan Konflik di Durian Amparan Diduga Hanya ‘Permukaan’
Polemik yang muncul di Pemerintah Desa Durian Amparan—termasuk dugaan penerbitan dokumen sepihak, konflik administratif, dan ketegangan internal aparatur desa—diduga hanyalah “efek permukaan” dari pertempuran kepentingan yang lebih besar mengenai lahan eks tambang.
Sumber Harian Rakyat menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi desa:
“Ini soal siapa yang menguasai lahan 250 hektare. Bukan persoalan kecil. Tidak heran Desa Durian Amparan ikut jadi lokasi tekanan.”
Surat Air Sebayur diketahui oleh Camat Pinang Raya dan ditembuskan kepada Gubernur Bengkulu, Kakanwil ATR/BPN, Bupati Bengkulu Utara, hingga Kakan ATR/BPN Bengkulu Utara. Artinya, proses ini resmi, formal, dan sudah berada di lintasan pemerintahan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, dinamika yang meningkat di Durian Amparan justru terjadi setelah jalur surat ini aktif berjalan.(R01)





