Oknum Ustad BU, Inisial (AR)Terancam UU Perzinaan 

oleh -406 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Nikah siri dengan wanita bersuami menurut hukum Islam, perkawinan tersebut hukumnya haram dan tidak Sah karena si istri masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan suami sah. Oknum Ustad inisial (AR) terancam dijerat pasal pidana karena sang Suami sah ancam lapor sang Ustad dengan pasal 284 KUHP tentang Zina.

Dalam pernikahan siri tidak terdapat dokumen diakui oleh hukum Bahwa seseorang telah menikah dan Sah secara agama, konsekuensinya adalah pasangan nikah siri dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Zina, jika suami/istri yang menikah siri, masih terikat perkawinan yang sah menurut hukum negara.

Pantauan awak Media, Wanita di nikahi oleh Oknum Ustad Masi berstatus istri sah dari suami yang sah, saat ini Masi berseteru di pengadilan agama (PA) Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara terkait gugatan cerai. Istri dari suami yang sah diduga bekerja sebagai kepala Dusun Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara. Perseteruan tersebut cukup menarik perhatian publik, pasalnya masing-masing memperkarakan hak-hak mereka yang didampingi masing-masing pengacara. 

Ironisnya, perceraian tersebut diduga antisipasi pantauan dari  LSM dan Wartawan

” Assalamualaikum pak ustad, adinda ku, ini bukan sekedar isapan jempol memang sudah Santer ini jadi photo terlepas dari benar atau salahnya, Ado photo kamu ijab kabul, jadi takutnya dijadikan alasan kawan mendesak, kalau menurut dang cepat diantisipasi, cepatlah kau ajukan permohonan cerai itu, karena dalam proses kita bisa meredam ini nanti. Insyaallah dang bisa meredam dari seluruh LSM ni kalau kita sudah melakukan tindakan pada arah yang baik, kau mengajukan permohonan cerai jadi dang jugo berani melawan wartawan selalu meng update kan photo-photo itu Yo, mksih Salamualaikum”  Diduga suara PH Oknum Ustad dalam percakapan telepon.

 

Penulis : lau