Negara Diuji di Bengkulu Utara: HPK Talang Rapak Diduga Dijadikan Ladang Perambah Berkedok Izin

oleh -1887 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Negara kembali diuji di daerah. Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Talang Rapak, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga dirambah secara masif, sistematis, dan terstruktur. Ratusan hektare hutan disebut-sebut telah dikuasai pihak tertentu yang diduga berlindung di balik izin perusahaan perkebunan, memicu kegelisahan publik serta ketakutan masyarakat akan ancaman bencana ekologis.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dugaan perambahan skala besar ini dikaitkan dengan oknum manajer kebun berinisial RD, SR, serta beberapa pihak lain yang disebut-sebut memiliki relasi dengan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Aktivitas pembukaan lahan dalam luasan besar tersebut dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa dukungan modal kuat, penggunaan alat berat, serta jaringan yang terorganisir.

“Kalau ratusan hektare hutan bisa dibuka, itu mustahil kerja masyarakat kecil. Ini pasti terstruktur dan ada backing kuat,” ujar seorang warga Talang Rapak yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan terhadap HPK Talang Rapak semakin tajam karena kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan dan pengatur tata air. Warga menilai, dugaan pembiaran terhadap perambahan hutan merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat Bengkulu Utara.

Ketakutan warga kian menguat ketika mereka berkaca pada tragedi lingkungan di Aceh dan Sumatera Utara, di mana perambahan hutan dan pembalakan liar berujung pada banjir bandang, longsor, serta kerusakan lingkungan yang menelan korban jiwa dan kerugian besar.

“Di Aceh dan Sumut, hutan dirusak dulu, lalu bencana datang. Kami takut Bengkulu Utara akan bernasib sama. Jangan tunggu korban dulu baru negara hadir,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai, praktik perambahan hutan yang dibungkus dengan dalih izin perusahaan merupakan modus lama yang kerap terjadi. Di lapangan, batas wilayah izin, peruntukan kawasan, serta aktivitas aktual sering kali tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau benar pembukaan hutan terjadi di luar ketentuan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup,” tegas seorang aktivis lingkungan Bengkulu.

Masyarakat Bengkulu Utara mendesak Balai Gakkum KLHK, BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan faktual, audit perizinan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka menuntut agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan perusakan hutan yang berpotensi memicu bencana.

“Kalau negara kalah melindungi hutan, rakyat yang akan menanggung akibatnya,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perambahan di kawasan HPK Talang Rapak. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(R01)