Lahan Produktif Karet di HGU PT JP Air Sebayur Mencuat, FPPLI Desak Aparat Bongkar Dugaan Alih Fungsi Lahan

oleh -437 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Polemik pemanfaatan lahan produktif karet dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT JP di Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, mulai mencuat ke permukaan. Forum Pengawasan Perizinan dan Lingkungan Indonesia (FPPLI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan membongkar dugaan alih fungsi lahan yang menjadi perbincangan masyarakat.

Kawasan yang selama ini dikenal sebagai areal perkebunan karet produktif itu kini menjadi sorotan setelah muncul berbagai informasi mengenai dugaan perubahan pemanfaatan lahan dalam skala besar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan HGU yang diberikan negara.

Ketua Umum FPPLI, Rozi, HR, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan berbagai dugaan yang berkembang tanpa kejelasan. Menurutnya, jika memang terdapat perubahan pemanfaatan lahan di dalam kawasan HGU, maka seluruh proses dan dasar hukumnya harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.

“Jangan sampai lahan yang diberikan negara untuk perkebunan justru menimbulkan pertanyaan besar karena diduga dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Aparat harus turun dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Rozi, HR.

Menurut FPPLI, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut pengawasan negara terhadap aset dan sumber daya yang dikelola pihak swasta. Karena itu, audit menyeluruh terhadap dokumen HGU, pemanfaatan lahan, serta kondisi faktual di lapangan dinilai menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

Desakan tersebut semakin kuat karena dugaan yang berkembang disebut telah berlangsung cukup lama. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kawasan HGU yang memiliki nilai ekonomi tinggi tersebut dan apakah pemanfaatannya masih sesuai dengan tujuan awal pemberian hak.

“Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan ada pembiaran. Hukum harus berdiri tegak tanpa melihat siapa yang terlibat,” ujar Rozi.

FPPLI meminta ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Transparansi dinilai menjadi satu-satunya cara untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang terus berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait berbagai informasi yang menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait maupun instansi berwenang.

Kini perhatian publik tertuju ke Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Di tengah tuntutan keterbukaan, masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjawab satu pertanyaan besar: apakah lahan produktif karet dalam kawasan HGU tersebut masih dikelola sesuai peruntukannya, atau justru terdapat perubahan pemanfaatan yang harus diusut secara tuntas? Audit dan investigasi menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.(BM)