KPU Nyatakan Calon Perseorangan, Pitra Martin – Gusti Rahmat TMS Di pilbup BU

oleh -886 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara, menetapkan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di daerah Bengkulu Utara Pitra Martin – Gusti Rahmat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebelumnya KPU Bengkulu Utara sudah melaksanakan rapat pleno terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon perseorangan Pitra Martin-Gusti Rahmat, Dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga diberikan waktu perbaikan satu, mulai dari tanggal 3 sampai dengan 7 Juni 2024. Tanggal 7 Juni Bapaslon menyampaikan dokumen perbaikan satu syarat dukungan yang akan di Verifikasi oleh KPU Bengkulu Utara sampai Dengan 18 Juni 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ; Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 12.958 dukungan, Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 21.785 orang yang telah ditetapkan. 

Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud tersebar di 19 Kecamatan, Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 10 Kecamatan yang telah ditetapkan.

Status Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Utara Pitra Martin – Gusti Rahmat dinyatakan Oleh KPU kabupaten Bengkulu Utara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual Kesatu. Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-BA/1703/ 2024 Tentang hasil Verifikasi  administrasi perbaikan kesatu dukungan Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Selasa tanggal 18 bulan Juni Tahun 2024.

Sebelum berita ini diterbitkan, KPU kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan suatu tanggapan, terkait keputusan tersebut, apakah Bapaslon terima atau melakukan gugatan atas keputusan TMS terhadap Pitra Martin – Gusti Rahmat.

Penulis : Lau