Berkas Dikembalikan, Bakal Calon Perseorangan, Potensi Ajukan Gugatan

oleh -310 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, pada hari Selasa (18/06/2024) kembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara dalam Pilkada 2024, atas nama Pitra Martin dan Gusti Rahmat 

Dengan waktu 3×24 setelah menerima pengembalian berkas pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Utara, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara jalur perorangan (Independen) potensi Ajukan sengketa proses Pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, Pasca dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Pitra Martin dan Gusti Rahmat, terhendus kabar angin pihaknya mengaku sangat dirugikan, karena pengembalian tersebut akibat kurang sempurnanya aplikasi Silon KPU 

“Iya Potensi sengketa gugatan ini sudah terendus ke telinga kita, Bapaslon juga punya hak menyampaikan sengketa gugatan yang terpenting memenuhi syarat formil dan materil. Bawaslu sifatnya menunggu, Waktu pun diberikan sampai dengan hari Jum’at terhitung setelah berkas Bapaslon diterima atau dikembalikan” Ungkap Tahirin Jayadi,S.Sos kepada Awak media Harian Rakyat Online 19/6/2024.

Pantauan Awak Media, Harian Rakyat Online. Berkas dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara jalur perorangan (Independen) dikembalikan oleh KPU kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor : 261/PL.02.2-BA/1703/2024. Dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS)

Penulis : Lau