Konflik PT. Agricinal Kembali Memanas, Pernyataan Bupati BU Terkesan Mandul

oleh -2241 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara- Kamis 25 juli 2024 Konflik PT. Agricinal Kembali Memanas, Pernyataan Bupati Bengkulu Utara Ir.H. Mian Beserta unsur Muspida terkesan mandul, Senior Manager PT Agricinal Budi Satria perintahkan Satpam hadang warga pemanenan buah sawit sepadan sungai, sebagai bentuk klaim Daerah Aliran Sungai (DAS) masih dalam penguasaan PT. Agricinal.

Hasil rapat yang dihadiri oleh Kajari, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, dan Pejabat Pemda Bengkulu Utara 16 juli 2024 yang lalu, memutuskan ;

  1. Bahwa kawasan yang berada di sempadan sungai akan menjadi hak Balai DAS atau pemerintah. Hal ini berarti PT Agricinal diwajibkan untuk menghentikan kegiatan panen di lahan yang termasuk dalam DAS. 
  2. Mengamanatkan bahwa perusahaan harus menetapkan batas-batas yang jelas mengelilingi lahan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperpanjang untuk PT Agricinal.
  3. Bahwa PT Agricinal hanya diperbolehkan untuk mengelola atau mengawasi lahan yang termasuk dalam HGU mereka. Sementara untuk lahan di sempadan sungai atau DAS, haknya kembali kepada Balai DAS atau pemerintah, yang secara tegas disahkan dalam keputusan keempat.

Terakhir, rapat tersebut menegaskan bahwa PT Agricinal dilarang untuk melakukan kegiatan apapun yang dapat dianggap sebagai “cawe-cawe” atau campur tangan dalam mengelola lahan atau tanaman di kawasan sempadan sungai dengan alasan apapun, dengan tujuan untuk  dapat mengakhiri ketegangan antara PT Agricinal dan masyarakat desa penyangga, serta mengembalikan keamanan dan keharmonisan di wilayah tersebut.

Namun sayangnya keputusan rapat tersebut, disinyalir tidak berlaku untuk petinggi PT. Agricinal, Bahwa beredar rekaman Video Viral Senior Manager PT. Agricinal (Budi Satria) Mengklaim Sepadan Sungai atau DAS masih dalam penguasaan PT. Agricinal perdebatan pihak perusahaan PT. Agricinal pun terjadi dengan Luki Amanda dan Kawan-kawan.

“Sawit yang berada di Sepadan sungai ini masih dalam penguasaan PT. Agricinal, masyarakat dilarang untuk memanen, kami masih punya hak jangan di pelesetkan atau kita sama-sama ke Polsek atau polres, emangnya masyarakat enak-enaknya panen disitu” Tegas SM Budi Satria Dalam Video tersebut (25/7/2024 )

Mendengar pernyataan SM. Budi Satria, Luki Amanda dan Kawan-kawan menegaskan, “Pihak perusahaan PT. Agricinal hanya diperbolehkan untuk mengelola atau mengawasi lahan yang termasuk dalam HGU. Untuk lahan di sempadan sungai atau DAS, haknya kembali kepada Balai DAS atau pemerintah. Apa urusanmu melaporkan kami, bahwa ada pihak yang lebih berwenang dalam hal ini” Jawab Luki Amanda, Dengan tegas, pihak perusahaan pun terdiam.

Awal mula kejadian, Kepala Keamanan PT Agricinal Yanto melaporkan rombongan Luki Amanda telah memanen sawit di daerah Dasar Aliran Sungai (DAS) kepada Senior Manager PT Agricinal Budi Satria.

Pukul 16.30 Wib Senior Manager PT Agricinal Budi Satria, Manajer Legal Hukum Apriadi, Kepala Keamanan PT Agricinal Yanto dan beberapa Anggota Satpam PT Agricinal berkumpul di pinggir jalan menunggu Mobil Mitsubishi L300 BD 9440 DF Bermuatan sawit milik warga.

Perselisihan pemahaman dan perdebatan Pihak PT. Agricinal dengan Warga Desa Pasar Sebelat pun terjadi. Senior Manager PT Agricinal Budi Satria meminta muatan buah Sawit dalam kendaraan tersebut Semuanya diturunkan, warga pun menolak permintaan tersebut karena Daerah Aliran Sungai (DAS) bukan lagi hak dan Penguasaan PT. Agricinal.

Penulis : R01