Klarifikasi Kepsek SMPN 31 Bengkulu Utara soal Dana BOS: Bantah Siswa Fiktif, Jelaskan Dasar Data Dapodik

oleh -233 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR— Kepala SMPN 31 Bengkulu Utara, Miyarsih Kusumastuti, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023–2026.

Sorotan tersebut sebelumnya muncul setelah adanya perbedaan jumlah siswa penerima BOS dengan data profil sekolah serta belum munculnya laporan penggunaan dana tahun 2025 di sistem pelaporan BOS.

Dalam keterangannya, Miyarsih membantah adanya dugaan siswa fiktif penerima dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.

Ia menjelaskan bahwa jumlah penerima BOS mengacu pada sistem cutoff Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Jumlah siswa terdaftar di BOSP tahun anggaran 2025 adalah 348 siswa berdasarkan hasil cutoff Dapodik per 31 Agustus 2024,” jelas Miyarsih dalam klarifikasinya, Jumat (29/5/2026).

Sementara untuk tahun 2026, jumlah penerima BOS tercatat sebanyak 311 siswa berdasarkan cutoff Dapodik per 31 Agustus 2025.

Menurutnya, data Dapodik merupakan sistem terintegrasi kementerian sehingga tidak dapat diubah sewaktu-waktu oleh pihak sekolah.

Sebelumnya, data penerima BOS SMPN 31 Bengkulu Utara menjadi perhatian karena jumlah siswa penerima pada 2023 tercatat mencapai 375 siswa dan 373 siswa pada 2024.

Sedangkan profil sekolah terbaru tercatat sekitar 311 siswa.

Selain soal jumlah siswa, publik juga menyoroti sejumlah item penggunaan dana BOS yang nilainya cukup besar.

Berdasarkan data, total administrasi sekolah selama 2023–2024 mencapai sekitar Rp222 juta.

Kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sekitar Rp159 juta lebih, sementara pembayaran honor mencapai sekitar Rp129 juta.

Miyarsih mengatakan penggunaan dana tersebut telah disusun melalui RKAS bersama guru dan komite sekolah sesuai kebutuhan sekolah dan juknis BOS.

“BOSP digunakan untuk pemenuhan delapan standar pendidikan, seperti pembayaran honor, pemeliharaan sarpras, pengembangan perpustakaan, pembayaran listrik, air dan internet,” ujarnya.

Namun demikian, sorotan publik juga tertuju pada belum munculnya laporan penggunaan dana BOS tahun 2025 hingga akhir Mei 2026.

Padahal, dana BOS tahun 2025 diketahui telah cair dalam dua tahap dengan total sekitar Rp403 juta.

Dalam sistem pelaporan BOS masih tercantum keterangan bahwa sekolah belum melaporkan penggunaan dana.

Selain itu, terdapat pula selisih angka pada laporan penggunaan dana tahun 2024.

Pada tahap pertama, dana diterima tercatat Rp216,3 juta lebih namun penggunaan sekitar Rp210 juta.

Sedangkan pada tahap kedua, penggunaan justru tercatat melebihi dana diterima.

Hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait selisih angka tersebut.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOS SMPN 31 Bengkulu Utara.(R01)