Ketua P2SP Akui Tidak Paham Direksi Keet dan Spesifikasi Teknis, Kualitas Proyek Revitalisasi Disorot

oleh -362 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di salah satu sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Adis, secara terbuka mengakui tidak memahami Direksi Keet dan spesifikasi teknis material bangunan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Padahal, pekerjaan fisik bernilai ratusan juta rupiah dari APBN wajib dilaksanakan dengan standar mutu konstruksi, pengawasan ketat, serta administrasi teknis sesuai aturan.

Pantauan Awak Media dilapangan menunjukkan tidak adanya Direksi Keet, sebagai fasilitas wajib yang difungsikan untuk :  Pusat kendali manajemen proyek, penyimpanan dokumen, tempat koordinasi teknis, standar keselamatan dan kontrol mutu.

Anehnya Ketua P2SP saat dikonfirmasi justru mengaku tidak memahami tentang Direksi Keet dan gambar kerja belum dipasang sebagai acuan pekerjaan fisik bangunan.

Ketiadaan fasilitas ini menguatkan dugaan kelalaian administratif dan pelanggaran standar pelaksanaan konstruksi. Saat ditanya mengenai spesifikasi kanal baja ringan dan seng yang telah terpasang, Adis menyampaikan pernyataan mengejutkan.

“Saya tidak paham spek yang dimaksud. Setahu saya menerima catatan dari tukang, langsung ke toko bangunan beli barang. Selebihnya saya tidak mengerti,” jelasnya kepada awak media.

Pengakuan ini memicu kekhawatiran publik terkait mutu material yang digunakan. Material Berserakan, Adukan Semen Manual

Di lokasi proyek, material tampak berserakan tanpa gudang penyimpanan, tanpa kontrol stok, dan campuran adukan semen dibuat manual menggunakan ember tanpa alat takaran standar.

Metode tersebut berpotensi menghasilkan struktur lemah, rentan retak, dan mengurangi umur bangunan. Public Warning: Uang Negara Bukan Ajang Uji Coba

Dalam proyek APBN:

Panitia wajib memahami spesifikasi,

wajib memastikan mutu material,

wajib menyediakan Direksi Keet,

wajib mengikuti gambar kerja.

Aktivis Desak Aparat Bertindak

Aktivis pendidikan dan anti-korupsi mendesak: Inspektorat, Kejaksaan Negeri, APIP, Dinas Teknis, untuk segera melakukan pemeriksaan.

“Kalau pelaksananya sendiri tidak paham, bagaimana kualitas bangunannya? Ini rawan merugikan negara dan membahayakan anak sekolah,” tegas salah seorang pegiat kontrol pembangunan.

Bangunan Berpotensi Asal Jadi

Dengan lemahnya pemahaman teknis, ketidaktertiban material, dan ketidakhadiran Direksi Keet, bangunan dikhawatirkan asal selesai, bukan sesuai standar. Jika mutu buruk, dampaknya bisa fatal: Resiko roboh, keropos dini, membahayakan guru dan siswa.(R01)