Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat persiapan program Jaksa Garda Desa di Gedung Aula Merah Putih, sebagai langkah memperkuat pengawasan, pendampingan, dan pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa. Rapat dipimpin langsung Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dengan menghadirkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Asintel Kejati) sebagai narasumber utama.
Program Jaksa Garda Desa digagas untuk memotong potensi praktik penyalahgunaan, menutup celah manipulasi administrasi, serta meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa di seluruh kabupaten/kota.(05/11/2025)
Diawali Bimtek, Dilanjut MoU dan PKS
Rapat menyepakati bahwa rangkaian kegiatan akan dimulai dengan bimbingan teknis (bimtek) yang difasilitasi Koperasi Merah Putih, berlokasi di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Setelah bimtek, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara ketua DPC ABPEDNAS dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) masing-masing kabupaten.
Penandatanganan ini akan dilaksanakan pada 17 November, pukul 14.00 WIB, dan dijadwalkan dihadiri langsung Ketua Umum ABPEDNAS Pusat, Indra Utama.
#9 Kabupaten Siap Hadir
Dari sisi kesiapan daerah, DPC ABPEDNAS melaporkan bahwa sembilan kabupaten di Bengkulu telah menyatakan kesiapan hadir dan terlibat langsung dalam penguatan pendampingan desa.
Kesiapan ini menjadi sinyal bahwa struktur organisasi akar rumput siap bersinergi dengan kejaksaan dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih dan transparan.
Fungsi Strategis ABPEDNAS
Sebagai organisasi yang mewadahi unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ABPEDNAS berfungsi untuk:
memperkuat pengawasan kebijakan desa, menjadi mediator aspirasi masyarakat, mendorong transparansi laporan pembangunan desa, serta memberikan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran.
Sinergi ABPEDNAS bersama kejaksaan diprediksi akan mempersempit peluang penyimpangan dana desa, yang selama ini kerap menjadi celah korupsi.
Komitmen Pengawasan Dana Desa Menguat
Melalui program Jaksa Garda Desa, pemerintah berharap:
Aparatur desa tidak ragu berkonsultasi ke penegak hukum, pembangunan lebih tepat sasaran, dan laporan keuangan lebih tertib sesuai rambu regulasi.
Asintel Kejati menegaskan bahwa pendekatan yang dipakai lebih edukatif dan preventif, namun tetap tegas jika ditemukan indikasi pidana.
Publik Menyambut Baik
Pengamat tata kelola desa menyebut, kolaborasi ini merupakan “rem” permanen di tengah masifnya alokasi dana desa.
“Dengan pembinaan kejaksaan sejak awal, kepala desa tidak lagi bisa berdalih salah administrasi. Ini sekaligus menutup ruang permainan anggaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemprov Bengkulu optimistis bahwa konsolidasi lintas instansi akan menjadi pondasi kuat menuju tata kelola desa yang: Transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (R01)





