Bengkulu Utara — Ketua Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Bengkulu Utara, Rozi, HR., mendesak agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihadirkan dan diuji secara terbuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang dijadwalkan berlangsung Senin, 12 Januari 2026.

Rozi menilai ruang sidang adalah forum paling sah untuk menguji kebenaran materiil, termasuk hasil audit negara. Menurutnya, temuan BPK yang mengungkap berbagai kejanggalan tata kelola keuangan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus dikonfrontir di hadapan majelis hakim.
“Temuan BPK RI semestinya diuji di ruang sidang, bukan berhenti sebagai dokumen. Jika audit negara menunjukkan kejanggalan serius, maka persidangan SPPD fiktif ini adalah momentum untuk membuka konteks pengelolaan keuangan secara menyeluruh,” ujar Rozi.
Lebih jauh, Rozi berharap para terdakwa maupun kuasa hukumnya berani membuka misteri temuan BPK RI terkait penyimpanan uang negara di ruangan lantai dua Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Ia menilai, hingga kini publik belum memperoleh kejelasan ruangan siapa yang dimaksud dalam temuan audit tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan publik, uang negara itu ditemukan di ruangan lantai dua milik siapa? Apakah ruangan Ketua DPRD, ruangan unsur pimpinan lainnya, atau ruangan lain yang berada di luar kewenangan bendahara. Ini harus dibuka di persidangan,” kata Rozi.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan pertanyaan hukum yang wajar dalam upaya menemukan kebenaran materiil. Rozi menegaskan, penyimpanan uang negara di luar ruang bendahara dan di luar brankas resmi secara logika administrasi tidak mungkin berdiri sendiri, sehingga perlu diuji siapa yang mengetahui, menguasai ruangan, dan memiliki kewenangan atasnya.
Ia menambahkan, jika fakta tersebut diungkap di persidangan, majelis hakim akan memiliki gambaran utuh apakah perkara SPPD fiktif ini merupakan perbuatan individual, kelalaian sistem, atau terkait pola pengendalian struktural di lingkungan DPRD Bengkulu Utara.
Sidang lanjutan perkara SPPD fiktif dengan lima tersangka ini pun dinilai sebagai momentum penting. Publik berharap persidangan tidak hanya berujung pada pembuktian formal, tetapi mampu membuka tabir misteri tata kelola keuangan, termasuk kejelasan peran dan tanggung jawab di balik ruang lantai dua yang kini menjadi sorotan audit negara.(BM)





