Fakta Persidangan Makin Menguat: Pinjaman Rp2,2 Miliar ke DPRD Bengkulu Utara Ternyata Berulang, Dalih Tutupi “Kas Kosong”

oleh -605 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Fakta persidangan perkara dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selain pengungkapan dana pribadi Rp2,2 miliar milik anggota DPRD dari partai berlambang Ka’bah PPP (SL), keterangan saksi juga mengungkap bahwa praktik pinjaman uang tersebut dilakukan tidak hanya satu kali, melainkan berulang kali dengan nominal fantastis.

Di hadapan majelis hakim, saksi (SL) menyebutkan bahwa uang pinjaman diberikan kepada terdakwa AF dengan alasan menutupi kondisi “kas kosong” Sekretariat DPRD, dengan rincian nilai pinjaman sekitar Rp1,4 miliar dan Rp800 juta pada kesempatan berbeda.

Keterangan ini disampaikan saksi di bawah sumpah, sehingga memiliki kekuatan sebagai alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dalih “Kas Kosong” Dipertanyakan

Alasan kas kosong yang diungkap dalam persidangan justru memunculkan pertanyaan serius. Dalam sistem keuangan negara, kekosongan kas bukan alasan pembenar untuk menerima pinjaman dari pihak pribadi, terlebih dari anggota DPRD yang secara struktural memiliki fungsi pengawasan terhadap anggaran.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, pinjaman berulang dengan nilai besar menunjukkan pola, bukan insiden tunggal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut telah menjadi mekanisme tidak resmi dalam pembiayaan kegiatan perjalanan dinas DPRD.

Indikasi Pinjaman Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan ketentuan: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Belanja perjalanan dinas wajib bersumber dari APBD, dan tidak dikenal mekanisme utang pribadi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, praktik pinjaman berulang senilai Rp1,4 miliar dan Rp800 juta berpotensi sebagai pinjaman ilegal dalam kegiatan negara, sekaligus mengandung unsur benturan kepentingan karena pemberi dana merupakan anggota DPRD.

Ancaman Sanksi Hukum Berlapis

Jika fakta persidangan ini terbukti, maka pihak-pihak terkait berpotensi dijerat:

1. Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

2. Gratifikasi atau Keuntungan Tidak Sah
Jika terdapat imbalan, bunga, atau keuntungan lain dari pinjaman tersebut.

Pasal 12B UU Tipikor.

3. Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Terhadap pejabat pengelola keuangan yang menerima dan mempertanggungjawabkan dana non-APBD.

4. Pengembangan Perkara & TPPU
Jika aliran dana pinjaman disamarkan atau diputar melalui rekening tertentu.

Terungkapnya pinjaman berulang ini turut menyeret keabsahan SPPD yang dibuat dalam rentang waktu tersebut. Aparat penegak hukum diperkirakan akan menelusuri: Kesesuaian perjalanan dinas dengan fakta lapangan, Waktu pembuatan SPJ dan Aliran pengembalian dana pinjaman.

Dengan jumlah saksi mencapai 18 dari 30 orang anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara, satu diantaranya nihil TGR. perkara ini dinilai memiliki fondasi kuat untuk dikembangkan, tidak hanya terhadap terdakwa AF, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan.

Ujian Akuntabilitas Lembaga Legislatif

Persidangan masih berlanjut dan seluruh keterangan akan diuji oleh majelis hakim. Namun fakta yang telah terungkap menunjukkan bahwa alasan “kas kosong” telah membuka tabir praktik keuangan yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum, sekaligus menjadi ujian serius bagi integritas DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.(R01)