Ketua AKSI Sarkawi Temui Menteri Desa RI: 102 Desa di Bengkulu Utara Terdampak PMK 81/2025, Dana Desa Rp14 Miliar Mandek

oleh -376 Dilihat
oleh

Jakarta — 3 Desember 2025
Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Bengkulu Utara, Sarkawi, bersama delegasi AKSI dari 17 provinsi, melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menyampaikan dampak serius yang ditimbulkan oleh penerapan PMK 81/2025 terhadap pencairan Dana Desa (DD) non-earmark tahap II.

Di Kabupaten Bengkulu Utara sendiri, 102 desa tercatat tidak dapat mencairkan anggaran tahap II dengan total nilai sekitar Rp14 miliar, atau 8 persen dari total alokasi Dana Desa kabupaten tersebut. Situasi ini dinilai menghambat pembangunan serta pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Dalam pertemuan dengan Menteri Desa RI, Sarkawi menyampaikan sikap tegas dan tuntutan langsung dari para kepala desa:

“Kami datang menemui Menteri Desa RI karena desa sedang berada dalam kondisi darurat anggaran. 102 desa di Bengkulu Utara mandek pencairan tahap II, dan ini mengganggu pelayanan masyarakat.”

“PMK 81/2025 diberlakukan tanpa masa transisi yang memadai. Administrasi desa berbeda-beda kondisinya, dan kebijakan ini justru membuat kepala desa kesulitan menjalankan program.”

“Kami minta Menteri Desa menyampaikan langsung keresahan ini ke Kementerian Keuangan dan memperjuangkan agar pencairan tahap II segera dibuka kembali. Desa tidak boleh menjadi korban kebijakan yang tidak sinkron.”

Sarkawi menegaskan bahwa AKSI membawa mandat nasional untuk memperjuangkan kepastian pencairan Dana Desa.

Dalam audiensi di Kemendes PDTT, AKSI menyampaikan tuntutan:

1. Kemendes PDTT diminta meneruskan keberatan desa kepada Kemenkeu agar pencairan DD non-earmark tahap II segera dibuka.

2. Pemkab dan Kemendes diminta mengusulkan masa transisi untuk penyesuaian administrasi desa sesuai PMK 81/2025.

3. Revisi mekanisme PMK 81/2025 yang menyulitkan pengelolaan keuangan desa.

4. Sinkronisasi kebijakan pusat–daerah–desa agar tidak lagi terjadi kekacauan pencairan.

AKSI menegaskan bahwa dampak mandeknya DD tahap II sangat besar:

Pembangunan fisik desa terhenti, Program pemberdayaan dan UMKM terganggu, Operasional pemerintahan desa tersendat, Perencanaan APBDes 2025 kacau dan tidak sinkron.

Sarkawi menutup dengan pernyataan tegas:

“Desa adalah ujung tombak negara. Bila anggarannya macet, maka pelayanan publik ikut macet. Pemerintah pusat harus segera turun tangan.”(R01)