BENGKULU UTARA, HR— Kepala SDN 013 Bengkulu Utara, (RS) hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 hingga 2026.
Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp berisi sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran sekolah belum mendapat jawaban maupun klarifikasi dari pihak kepala sekolah.
Padahal, transparansi penggunaan Dana BOS merupakan kewajiban yang diatur dalam Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Sorotan terhadap SDN 013 Bengkulu Utara muncul setelah pola penggunaan Dana BOS dinilai memunculkan banyak tanda tanya.
Pada tahun 2023, tercatat adanya dugaan selisih sekitar 10,8 persen pada Tahap I dan kelebihan sekitar 110,8 persen pada Tahap II.
Selain itu, anggaran administrasi sekolah selama 2023–2025 disebut mencapai sekitar 25–35 persen setiap tahap pencairan. Persentase tersebut dinilai cukup besar dibanding anggaran pembelajaran yang pada 2023–2024 justru hanya berkisar 1–5 persen.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait prioritas penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut, mengingat dana pendidikan semestinya lebih difokuskan untuk menunjang proses belajar mengajar siswa.
Penggunaan dana perpustakaan juga menjadi perhatian karena mengalami fluktuasi cukup tajam, dari sekitar 22 persen turun menjadi sekitar 4 persen lalu kembali naik menjadi sekitar 15 persen.
Sementara itu, anggaran sarana dan prasarana tahun 2025 disebut mencapai sekitar 22,8 persen. Di sisi lain, anggaran multimedia justru terus menurun hingga mencapai nol persen pada tahun yang sama.
Dana honor tahun 2023–2025 juga menjadi sorotan karena berada di kisaran 15–20 persen dari total penggunaan anggaran.
Yang paling menyita perhatian ialah dana BOS tahun 2026 yang disebut masih belum memiliki laporan penggunaan atau tercatat nol persen.
Secara hukum, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara dalam pengelolaan anggaran, hal tersebut dapat mengarah pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 013 Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan terkait pengelolaan Dana BOS tersebut.(R01)





