Kepala DPMD Bengkulu Utara Akui Lemahnya Badan Hukum BUMDES

oleh -232 Dilihat
oleh
Kepala DPMD Bengkulu Utara Akui Lemahnya Badan Hukum BUMDES.

HARIAN RAKYAT ONLINE – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Utara akui, dan sebut masih lemahnya badan hukum unit Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang ada di kabupaten setempat.

Selain itu juga masih minimnya BUMDES yang ada di desa dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang enggan menyampaikan laporan perkembangan usaha BUMDES.

“Kita sudah sering melayangkan surat kepada pengurus BUMDES agar menyampaikan laporan perkembangan BUMDES paling tidak satu tahun sekali,” sesal Kepala DPMD Margono S.Pd melalui Sub Koordinator BUMDES Bengkulu Utara, Anggit. Selasa (15/8/2023).

Anggit menambahkan, BUMDES itu rugi atau untung pelaporan itu wajib disampaikan kepada dewan pengawas BUMDES. Namun, masih banyak pengurus BUMDES yang tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya.

“Namun saat ini masih banyak pengurus BUMDES yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDES,” kata dia.

Disinggung, apa persoalan yang krusial sehingga lemahnya badan hukum BUMDES yang ada saat ini di Kabupaten Bengkulu Utara. Dikatakan Anggit, bahwa awal berdirinya BUMDES berdasarkan regulasi Permendes Nomor 4 tahun 2015.

“Kemudian dasar hukum Bumdes adalah PERDES, pada tahun 2020 timbul Undang-undang Cipta Kerja seluruh BUMDES yang sudah berdiri diakui sebagai badan hukum yang sah, dan harus terdaftar di Menkumham,” terang Anggit

Sementara itu, kembali disinggung berapa jumlah BUMDES di Kabupaten Bengkulu Utara dan yang sudah terdaftar di Menkumham hingga saat ini.

“Jumlah BUMDES dari tahun 2015 sampai dengan saat ini ada 146 BUMDES, yang sudah terdaftar di Menkumham ada sebanyak 16 milik desa dan 2 milik bersama sebagian masih dalam pengurusan dan yang produktif sekitar 20 BUMDES dari 146 BUMDES,” tutup Anggi. (lau)