Atensi Inspektorat BU Bagi BUMDES Bermasalah dan Wajib Berbadan Hukum

oleh -214 Dilihat
oleh
Kepala Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Silaban.

HARIANRAKYAT.ONLINE – Persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang ada di desa dalam wilayah Bengkulu Utara menjadi atensi Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. 

Pasalnya, Inspektorat Bengkulu Utara tengah menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2023 bagi BUMDES di Bengkulu Utara. 

“BUMDES itu sudah mempunyai organisasi sendiri yang harus mempunyai badan hukum, karena dampak hukum dari segala aktivitas BUMDES itu harus di perhatikan,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nofri Silaban di Ruang Kerjanya, Selasa (15/8/2023). 

Lanjut Silaban, mengingat dampak hukum dari segala aktivitas penyertaan modal BUMDES itu sendiri, dan harus disesuaikan dengan potensi desa. 

“Jangan sampai seperti isu yang sampai dengan kami, usaha pribadi dimasukan ke BUMDES,” ujar Silaban. 

Silaban mengakui, PKPT 2023 termasuk didalamnya BUMDES yang sudah menjadi atensi Inspektorat Bengkulu Utara yang menjadi prioritas. 

Karena harus disadari juga BUMDES merupakan badan usaha di desa yang penyertaan modalnya dari desa. Tentunya sudah mempunyai organisasi sendiri dan otomatis harus berbadan hukum.

“Dampak hukum dari segala aktivitas mereka harus dipahami sesuai dengan potensi desa yang harus di kembangkan, dan bagi BUMDES yang bermasalah itu tidak bisa dibiarkan,” jelas Silaban. 

Silaban mencontohkan beberapa kasus dalam persoalan BUMDES yang terjerat dengan hukum yang sudah terjadi seperti Desa Tanjung Raman dan Desa Urai.

“Oleh sebab itu kekayaan BUMDES mesti terpisah dari kekayaan desa. Dalam hal ini pihak kecamatan wajib menginventarisasi seluruh BUMDES yang ada di wilayah kerja mereka,” tutup Silaban.