Bengkulu Utara HR- Untuk memperkuat Pemerintah Desa di Bengkulu Utara mestinya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) kabupaten Bengkulu Utara melakukan “Bimbingan Teknis Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) Undang-undang nomor 3 tahun 2024, atas perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kepala Desa.
Pasalnya, Baru-baru ini ada salah-satu Kepala Desa Selolong kecamatan batik Nau kabupaten Bengkulu Utara yang diduga menabrak Undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014, kepala Desa Selolong Diduga memberhentikan perangkat desanya non prosedural.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Atas dasar tersebut, Ketua ORMAS OMBB Bengkulu Utara (red.Rozi,HR) mengsnggap keputusan kepala Desa Selolong kecamatan batik Nau kabupaten Bengkulu Utara Bambang Sugianto menabrak Undang-undang nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa.
“Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa hanya berwenang mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota” Tegasnya.
Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online, melalui Voice note kepala Desa Selolong Bambang Sugianto dan camat batik Nau Alamsyah Terkesan Bungkam 27/9/2024.
Penulis : R01





