ULOK KUPAI BU – Polemik kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi di Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara, kini mendapat konfirmasi resmi dari aparat kepolisian. Kapolsek Ulok Kupai, Iptu Andika, membenarkan bahwa telah terjadi penggerebekan dan mediasi adat antara pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam laporan tertulis kepada Kapolres Bengkulu Utara, Kapolsek Andika menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika warga Desa Air Tenang memergoki Sarman Eka, warga Desa Tanjung Kemenyan, berada di rumah Ajemawati, seorang perempuan bersuami.

Saat penggerebekan berlangsung, suami Ajemawati, Ezi Harianto, diketahui sedang berada di Bengkulu untuk bekerja. Mengetahui peristiwa itu, warga melaporkan kejadian ke pihak desa dan dilakukan mediasi adat pada 19 Agustus 2025 di Kantor Desa Air Tenang.
“Benar, telah dilakukan mediasi dan problem solving secara adat di Desa Air Tenang. Kami hadir untuk memastikan situasi aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolsek Andika saat dikonfirmasi oleh Media Rakyat Online, Rabu (8/10/2025).
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa musyawarah lanjutan digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Air Tenang. Pertemuan dihadiri oleh Kepala Desa Air Tenang, Bhabinkamtibmas Bripka Tri Riyadi, Ketua BPD, Sekdes, tokoh adat, pemerintah Desa Tanjung Kemenyan, serta perwakilan dari keluarga kedua belah pihak.
Hasil mediasi menetapkan bahwa Sarman Eka dikenai denda adat sebesar Rp30 juta, sementara Ajemawati dikenai denda Rp15 juta, sesuai tuntutan yang diajukan oleh suami, Ezi Harianto. Namun, pada pelaksanaan mediasi tersebut, pihak keluarga hanya mampu membayar sebagian — masing-masing Rp5 juta — dengan janji pelunasan dalam dua minggu.
Selain itu, dari hasil musyawarah adat disepakati pula adanya “biaya cuci kampung dan denda adat” sebesar Rp10 juta yang diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa Air Tenang.
“Uang sebesar Rp10 juta diterima oleh pihak desa untuk biaya cuci kampung dan denda adat,” lanjut Kapolsek Andika
Meski mediasi berjalan aman dan tertib, Sarman Eka dikabarkan tidak hadir pada pertemuan lanjutan itu dan disebut sudah lama tidak berada di desanya. Sementara pihak perempuan, Ajemawati, bersama keluarga hadir dan menyepakati hasil keputusan bersama.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran muncul dugaan penyalahgunaan adat untuk kepentingan tertentu setelah informasi “biaya cuci kampung” mengalir ke pihak desa. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Air Tenang terkait mekanisme penetapan dan penggunaan dana adat tersebut.
Pihak Polres Bengkulu Utara disebut masih menelusuri fakta di lapangan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku.(R01)





