Kadis PMD Bengkulu Utara: Tunggu Surat Pengunduran Diri Kades dan Ketua BPD Bumi Harjo untuk Penetapan PLH/PLT

oleh -299 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa proses penetapan Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Pinang Raya, masih menunggu masuknya surat resmi pengunduran diri dari Kepala Desa dan Ketua BPD setempat.

Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan PLH atau PLT tidak dapat dilakukan tanpa adanya dokumen pengajuan pengunduran diri yang sah. Selain itu, BPD juga wajib terlebih dahulu menetapkan PLH atau PLT Ketua BPD sebelum proses di tingkat pemerintah daerah dapat dilaksanakan.

“PLH atau PLT Kepala Desa Bumi Harjo tinggal menunggu surat pengajuan permohonan pengunduran diri Kepala Desa Bumi Harjo. Sebelumnya, BPD harus menetapkan dulu PLH atau PLT Ketua BPD setempat,” ungkap Rahmat Hidayat melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (20/11/2025).

Dengan demikian, pihak PMD saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi agar proses penetapan pejabat sementara di Desa Bumi Harjo dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rahmat menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bertindak cepat setelah seluruh dokumen resmi diterima, demi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(BM)