Kades TB Tembilang, Sebut Dirut PT. EPR Asbun

oleh -545 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Pasca pertemuan dengan Direktur PT. Emte Putra Rejang dalam acara klarifikasi lahan warga masuk dalam Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang. Kepala Desa Taba Tembilang Nasion menganggap direktur PT. Emte Putra Rejang (Viktor) asal bunyi (Asbun)

Pasalnya, Secara administrasi Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang harus mendapatkan dua rekomendasi dan izin lingkungan baik dari warga Desa Senali dan maupun dari warga Desa Taba Tembilang sebagai dasar Pemerintah Daerah dan maupun provinsi memberikan rekomendasi Usaha Pertambangan IUP yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM 

“Izin Usaha Pertambangan IUP yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM itu, tidak mungkin serta-merta didapat oleh PT. Emte Putra Rejang, kalau tidak ada rekayasa pemberkasan administrasi yang diajukan oleh PT. Emte Putra Rejang, karena sampai saat ini saya selaku kepala Desa Taba Tembilang sudah dua periode jabatan, belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan kepada PT. Emte Putra Rejang sebagai kepala pemerintahan Desa Taba Tembilang dan pada saat Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang dikeluarkan oleh kementerian ESDM, Saya sudah aktif menjabat dua periode tidak terputus sampai saat ini sebagai kepala desa Taba Tembilang, belum pernah mengeluarkan izin rekomendasi kepada pihak PT. Emte Putra Rejang dan juga pihak perusahaan PT. Emte Putra Rejang belum juga mendatangi warga pemilik kebun yang sudah masuk dalam IUP PT. Emte Putra Rejang dan juga pihak perusahaan tersebut belum pernah menemui Saya selaku kepala Desa aktif sampai saat ini” Ungkap Kades Taba Tembilang Nasion kusnadi Kepada awak media seusai acara tersebut dirumahnya Jum’at 9/2/2024.

Penjelasan Direktur PT. Emte Putra Rejang itu tadi adalah asal bunyi, lanjutnya

“Tidak ada urusan dia mengatakan lahan warga tidak dapat dikeluarkan dari Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang, yang sebelumnya tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan perkebunan, khususnya perkebunan masyarakat Taba Tembilang baik milik pribadi yang berisi komoditi kopi, karet’ dan sawit. Semua perizinan itu ada kajiannya, mulai dari dampak lingkungan, kebisingan, polusi udara dan lain-lain. Dampak abrasi, longsor, pengurangan debit air dan perubahan iklim itu harus dipertimbangkan, apalagi lahan perkebunan warga Taba Tembilang ini juga ada yang masih dalam ikatan plasma dengan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) asal bunyi aja Direktur PT. Emte Putra Rejang itu (Asbun) apa lagi memastikan akan membayar lahan perkebunan yang sudah masuk dalam IUP tersebut, sedangkan lahan warga masih ada yang masih dalam ikatan perjanjian plasma Sandabi” Jelas kepala Desa Taba Tembilang Nasion kusnadi dengan nada kesal.

Penulis : lau