Bengkulu Utara- Jum’at 9 Pebruari 2024 Direktur PT. Emte Putra Rejang Viktor yang didampingi oleh mantan ASN Dinas PUPR Bengkulu Utara Ramli dihujani kritikan dan tuntutan dari beberapa masyarakat desa Senali, tanpa terkecuali Kepala Desa Taba Tembilang Nasion kusnadi. Kritikan dan tuntutan warga disampaikan dalam kesempatan memenuhi undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Senali yang di tanda tangani langsung oleh ketua BPD Meriyanti. Jum’at 9 Pebruari 2024 di balai Desa Senali kemarin siang pukul 13:00.wib.

Dalam acara tersebut dihadiri ; Kepala Desa Senali Meriyenti beserta perangkatnya, Ketua BPD Meriyanti beserta anggota, Kepala Desa Taba Tembilang Nasion kusnadi, puluhan warga pemilik lahan yang masuk dalam IUP PT. Emte Putra Rejang. Dari pihak perusahaan PT. Emte Putra Rejang dihadiri langsung oleh Direktur PT. Emte Putra Rejang Viktor, Didampingi oleh mantan ASN Dinas PUPR Bengkulu Utara Ramli Beserta Rombongan.
Tuntutan Warga Senali :
- Dokumen PT. Avika Utama yang sudah beroperasi lebih kurang 5 tahun
- Dokumen PT. Emte Putra Rejang yang saat ini bermasalah dengan lahan warga Senali dan Taba Tembilang, yang sampai saat ini kedua Dokumen tersebut belum pernah diserahkan kepada pemerintah Desa Senali dan Taba Tembilang.
- Keluarkan lahan perkebunan masyarakat dari Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang
- Mengapa PT. Emte Putra Rejang masukkan lahan kebun warga tanpa seizin pemilik kebun?…..
Tuntutan tersebut dijawab oleh pihak perusahaan PT. Emte Putra Rejang Viktor Didampingi oleh mantan ASN Dinas PUPR Bengkulu Utara RAMLI dengan lantang
“Untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang rasanya tidak, tapi kami membebaskan lahan warga yang sudah masuk dalam IUP PT. Emte Putra Rejang sesuai harga kesepakatan, terkait permasalahan perizinan PT. Emte Putra Rejang sudah mempunyai tahapan-tahapan, izin tersebut sudah dikeluarkan oleh kementerian ESDM” Ungkap Direktur PT. Emte Putra Rejang menjawab pertanyaan masyarakat. Jum’at 9 Pebruari 2024.
Mendengar jawaban tersebut, tuntutan pun bermunculan, mulai dari secara administrasi lahan kebun masyarakat Taba Tembilang yang sudah masuk dalam IUP PT. Emte Putra Rejang yang disampaikan oleh kepala Desa Taba Tembilang Nasion kusnadi, IUP PT. Emte Putra Rejang tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik lahan kebun dan maupun pemerintah desa Taba Tembilang, tiba-tiba sudah masuk dalam Luas areal perizinan IUP PT. Emte Putra Rejang. Pengukuran luasan areal perizinan IUP PT. Emte Putra Rejang tidak melibatkan pemerintah desa Senali, yang disampaikan oleh mantan kepala desa Senali. Tidak melibatkan BPD terkait luasan areal perizinan IUP yang disampaikan langsung oleh ketua BPD Meriyanti, dan beberapa pertanyaan masyarakat terkait pemberitahuan lahan kebun masyarakat masuk dalam IUP PT. Emte Putra Rejang yang sejak tahun 2022, hingga baru diketahui akhir tahun 2023, belum lagi kerusakan lingkungan dalam areal perizinan IUP PT. Avika Utama.
Pertanyaan tersebut membuat Direktur PT. Emte Putra Rejang Viktor Meradang dihadapan forum rapat, sampai menyebutkan izin lingkungan dikeluarkan Dinas PUPR, rapat pun dilanjutkan Minggu depan 29/2/2024. Masyarakat Desa Senali kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara masih bersikeras ingin mengeluarkan lahan kebun mereka dari dalam IUP PT. Emte Putra Rejang
“Saya atas nama masyarakat menolak lahan kami masuk dalam IUP PT. Emte Putra Rejang , karena dari awal kami tidak pernah tahu lahan kebun kami masuk dalam IUP PT. Emte Putra Rejang. Ada apa ini, bagaimanapun keputusannya nanti kami akan tetap ingin keluar dari IUP PT. Emte Putra Rejang. kami sudah sakit hati pak, kok bisa orang seperti kami yang tidak mempunyai pendidikan, dibegitukan oleh bapak-bapak yang berpendidikan tinggi, tidak sewajarnya pak. mari kita pakai hati, sekali lagi kami minta kepada pimpinan PT. Emte Putra Rejang agar segera selesaikan persoalan ini” Jelas Kusmadi perwakilan warga dengan nada keras dan geram.
Penulis : REDAKSI





