Bengkulu Utara HR- Pasca munculnya perdamaian perseteruan Kepala Desa Tanjung Agung Episarfi dengan BPD Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) kabupaten Bengkulu Utara, Inspektur Inspektorat Nopri Silaban, SE. Menegaskan Laporan yang sudah diterima oleh Inspektorat bukan untuk main-main.

“Apakah bisa dengan kesepakatan damai laporan ke inspektorat gugur, kalau urusan perdamaian mereka saya no Coment, Yang jelas tidak ada cerita main2 buat laporan ke inspektorat” Tegas Nopri Silaban,SE. Kepada Awak Media Harian Rakyat Online melalui pesan singkat WhatsApp (28/10/2024)
“Sejauh ini juga, Inspektorat belum menerima laporan dari kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) terkait hasil pengawasan BPD Tanjung Agung, berbagai persoalan pengelolaan keuangan Dana Desa yang diduga untuk kepentingan pribadi Oknum Kepala Desa, mestinya hasil Evaluasi itu ditindaklanjut ke inspektorat, sejauh ini kita belum menerima hasil Evaluasi dari Camat Tanjung Agung Palik (TAP)” lanjutnya.
Terpisah, Ketua DPD Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) M. Hatta menegaskan, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan BPD Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Palik, untuk segera menyelamatkan keuangan dan Aset Desa Tanjung Agung.
“Saya mendukung penuh, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan BPD Desa Tanjung Agung, terkait beberapa temuan awal yang sudah disampaikan ke inspektorat kabupaten Bengkulu Utara. Data-data pendukung dan fakta-fakta pengelolaan keuangan Desa Tanjung Agung yang diduga untuk kepentingan pribadi Oknum Kepala Desa Episarfi itu sudah cukup untuk data awal” Ungkap M. Hatta melalui Via telepon WhatsApp (28/10/2024)
“Data-data dan berkas yang telah disampaikan ke inspektorat itu sudah saya pelajari, indikasi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Desa Tanjung Agung Palik itu tidak jauh beda dengan kasus yang telah menjerat kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah. Perdamaian individu itu tidak menggugurkan laporan yang telah disampaikan ke inspektorat 18 Oktober 2024 yang lalu” Jelas M. Hatta.
Penulis : R01





