Indikasi Kuat TPPO: 4 Warga Bengkulu Dijual sebagai Tenaga Scam, Disiksa dan Dikendalikan Sindikat di Kamboja

oleh -372 Dilihat
oleh

Bengkulu — Kasus yang menimpa empat warga Kota Bengkulu—Ardi, Deni Febriansyah, Imron, dan Engga—mengarah kuat pada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka direkrut dengan janji kerja palsu, dipindahkan lintas negara, kemudian dieksploitasi secara paksa di industri yang diduga ilegal scam judi online di Kamboja.

Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan pola klasik TPPO: perekrutan dengan tipu daya, pemindahan ke negara lain, penyitaan kebebasan, serta kekerasan sebagai alat kontrol. Para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai marketing elektronik di Vietnam, namun tanpa penjelasan dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator yang diduga penipuan daring.

Berdasarkan keterangan keluarga, para korban dipaksa bekerja hingga 24 jam nonstop, tidak diberi hak istirahat, dan mengalami kekerasan fisik berupa setrum listrik jika dianggap tidak produktif atau gagal mencapai target. Sistem denda juga diterapkan untuk menjerat korban agar terus patuh.

Yang lebih mengkhawatirkan, mandor yang melakukan penyiksaan disebut merupakan Warga Negara Indonesia, sementara pengendali utama diduga warga asing. Skema ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir, dengan WNI berperan sebagai perekrut, pengawas, sekaligus algojo bagi sesama WNI.

“Mandornya orang Indonesia. Yang menyetrum juga orang Indonesia,” ungkap Sustri, istri Imron, Minggu (25/1/2026).

Para korban bahkan tidak memiliki akses terhadap uang dan kebebasan bergerak. Pelarian hanya bisa dilakukan setelah para istri di Bengkulu patungan mengirim uang untuk menyewa mobil menuju KBRI Phnom Penh, menempuh perjalanan sekitar enam jam. Fakta ini mempertegas adanya penguasaan dan pengendalian penuh terhadap korban, salah satu unsur utama TPPO.

Ketua DPD Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Bengkulu guna mempercepat pemulangan korban. Namun ia menegaskan, pemulangan saja tidak cukup.

Kasus ini menuntut penyelidikan pidana menyeluruh, mulai dari aktor perekrut di Indonesia, jalur pengiriman ilegal, peran mandor WNI di Kamboja, hingga kemungkinan jaringan internasional perdagangan orang yang memanfaatkan industri scam judi online sebagai kedok.

Jika tidak diusut tuntas, kasus ini berpotensi terus berulang, dengan korban baru direkrut dari daerah-daerah melalui iming-iming kerja bergaji tinggi di luar negeri. Negara didesak hadir, bukan hanya untuk menyelamatkan korban, tetapi juga menjerat pelaku TPPO tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan WNI sendiri.(R01)