BREAKING NEWS: Pemeriksaan Dugaan Kejahatan Kehutanan Bengkulu Utara Masih Tertutup, Hasil Tabu hingga 27 Januari 2026

oleh -269 Dilihat
oleh

Bengkkulu Utara — Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan di Bengkulu Utara kembali menuai sorotan tajam. Hingga Selasa, 27 Januari 2026, hasil pemeriksaan terhadap dua oknum karyawan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Ketahun masih tertutup rapat dan belum disampaikan ke publik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPTD KPHP Bengkulu Utara.

Mengingat, pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026) tersebut bersifat pro justitia dan berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Urai Serangai, isu strategis yang menyangkut kepentingan publik dan lingkungan hidup.

Sejak awal, proses pemeriksaan telah menuai sorotan karena dilakukan secara tertutup. Awak media bahkan diminta meninggalkan lokasi sebelum pemeriksaan dimulai.

Salah satu penyidik PPNS, (Ay) menyampaikan langsung permintaan tersebut. “Mereka sebentar lagi sampai, dua orang yang akan diperiksa tersebut. Awak media silakan pergi dulu, usai pemeriksaan nanti saya kabari,” ujarnya.

Kepala KPHP: Masih Tahap Pembuktian

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala KPHP Bengkulu Utara, Harry, menyatakan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan pembuktian dan meminta agar penyidik diberi ruang untuk bekerja.

“Kito kan masih mencari pembuktian-pembuktian. Mungkin yang memberikan berita-berita akan kito mintak keterangan jugo, dari mano keabsahan berita itu. Lebih baik biarkan ajo dulu penyidik melakukan nyo,” ujar Harry.

Namun pernyataan ini justru memperkuat tanda tanya publik, mengingat sebelumnya Harry juga menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan perintah langsung Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kontradiksi di Lapangan

Pada 23 Desember 2025, Harry menyebut telah dibentuk Satgas PKH, yang melibatkan Satgas Garuda di bawah Panglima TNI dan Satgas Halilintar di bawah Kejaksaan Agung, untuk menertibkan perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan.

Sehari setelahnya, ia juga mengungkap bahwa di wilayah Talang Rapak terdapat oknum yang diduga berlindung di balik nama PT SIL, meski persoalan lahan disebut berbatasan langsung.

Namun hingga kini, arah penyidikan belum jelas: apakah akan menyentuh tanggung jawab korporasi, atau hanya berhenti pada individu.

KLHK dan Gakkum Diminta Bertindak

Dengan belum adanya keterbukaan hasil pemeriksaan, publik meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Gakkum, serta APH, untuk turun tangan memastikan penegakan hukum kehutanan berjalan transparan dan sesuai arahan Presiden.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata integritas penegakan hukum kehutanan di Bengkulu Utara.

Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi lanjutan dari PPNS KPHP Bengkulu Utara.(R01)