Heboh Polemik PT SIL Belum Reda, Muncul Misteri Surat DPRD–KPHP, Ada Dugaan Pengumpulan Data Diam-Diam?

oleh -309 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– Polemik dugaan budidaya kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan belum juga mereda. Di tengah sorotan publik yang masih memanas, kini muncul pertanyaan baru terkait dua surat yang dinilai memiliki arah berbeda dan memicu dugaan adanya pengumpulan data secara diam-diam dengan tujuan tertentu.

Sorotan berawal dari surat Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 175/345/Set-DPRD/2025 perihal Konfirmasi tentang dugaan Budidaya Kelapa Sawit PT SIL di HPK Air Bintunan yang ditujukan kepada Kepala UPT KPHP Bengkulu Utara.

Dalam surat tersebut, DPRD diketahui meminta penjelasan, data, dan informasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi. Secara tekstual, surat itu tidak secara spesifik meminta risalah lelang ataupun berkas tukar guling perusahaan.

Namun publik dikejutkan dengan munculnya surat lanjutan dari KPHP Bengkulu Utara kepada PT SIL yang meminta fotokopi risalah lelang eks PT Way Sebayur dan PT Tri Manunggal Pasifik Abadi. Yang menjadi perhatian, surat tersebut merujuk surat Sekretariat DPRD sebagai dasar tindak lanjut.

Saat dikonfirmasi wartawan Harian Rakyat Online, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara membantah pihaknya pernah meminta dokumen tersebut.

“Surat kami hanya meminta keterangan dan informasi, kami tidak meminta risalah lelang kedua perusahaan tersebut,” tegas Karwiyanto, S. Sos.,Sekwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah publik. Jika DPRD hanya meminta keterangan, lalu mengapa muncul permintaan dokumen yang jauh lebih spesifik?

Di tengah polemik yang terus berkembang, sebagian pihak mulai mempertanyakan apakah terjadi penafsiran berbeda terhadap surat tersebut atau justru ada proses pengumpulan data tambahan yang dilakukan tanpa diketahui secara terbuka dalam alur surat resmi.

Meski belum ada bukti yang menunjukkan adanya tujuan tertentu di balik pengumpulan data tersebut, munculnya perbedaan isi dan arah dua surat ini membuat publik bertanya: apakah ada mata rantai yang belum terungkap?

Hingga berita ini ditulis, pihak KPHP Bengkulu Utara masih diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar permintaan risalah lelang tersebut agar polemik yang berkembang tidak semakin memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.(R01)