BENGKULU UTARA, Harian Rakyat Online – Hampir dua bulan sejak laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi bawah umur yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (MW) Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara, pihak keluarga korban masih menanti kepastian hukum.
Berdasarkan pantauan awak media Harian Rakyat Online, hingga Selasa (14/7/2026), proses penanganan perkara masih terus berlangsung. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui via telpon Whatsapp Kakak kandung korban Dedi menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk upaya penyelesaian secara damai. Menurut mereka, perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak harus diproses hingga tuntas melalui jalur hukum.
“Kami hanya menginginkan keadilan. Harapan kami, proses hukum berjalan sampai tuntas sehingga ada kepastian hukum bagi korban,” ujarnya
Keluarga mengaku tetap mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik Polres Bengkulu Utara dan berharap seluruh fakta hukum dapat diungkap secara objektif.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Rakyat Online, penyidik Polres Bengkulu Utara hingga kini masih melakukan pengumpulan barang bukti serta pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyelidikan. Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka karena proses penanganan perkara masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Publik berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Harian Rakyat Online akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(R01)





