ARGA MAKMUR, HR– Kasus dugaan percaloan dalam rekrutmen pegawai tetap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara memasuki babak baru. Berkas perkara terhadap pria berinisial B telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Meski demikian, keluarga korban meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada satu pelaku dan mengusut dugaan keterlibatan aktor lain hingga tuntas.
Rekrutmen pegawai tetap PDAM Tirta Ratu Samban sebelumnya dibuka melalui seleksi terbuka untuk tiga formasi, yakni Staf Administrasi, Staf Teknik, dan Staf Akuntansi, dengan batas akhir pengiriman berkas lamaran pada 11 Juni 2025.
Namun, proses seleksi tersebut menuai sorotan publik. Sejumlah peserta mengaku tidak pernah memperoleh informasi secara terbuka mengenai jumlah pelamar, hasil seleksi administrasi, peserta yang lolos psikotes, hingga daftar peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi.
Sorotan juga mengarah pada proses wawancara setelah beberapa peserta mengaku diwawancarai langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, Ujang Zakaria. Di sisi lain, pihak pelaksana seleksi, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tahapan rekrutmen sesuai surat perintah kerja dari PDAM, sedangkan kewenangan pengumuman hasil sepenuhnya berada di tangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.
Di tengah polemik transparansi tersebut, muncul dugaan praktik percaloan. Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, pria berinisial B diduga menerima uang dari sejumlah calon peserta dengan janji dapat meloloskan mereka menjadi pegawai tetap PDAM. Nilai kerugian yang dialami para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Keluarga pelapor juga mengaku memiliki dokumentasi berupa foto yang diduga memperlihatkan pertemuan antara B dengan salah satu calon peserta saat proses yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang disertai janji kelulusan dalam seleksi.
“Tidak mungkin dia bekerja sendiri. Kami minta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kami yakin masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar salah seorang keluarga korban.
Perkembangan penanganan perkara tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Edi Permana. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (14/7/2026), Iptu Edi menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
“Sudah P.21,” ujar Iptu Edi Permana.
Dengan status P-21, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, tersangka berinisial B telah diamankan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur menunggu proses persidangan.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga turut berperan dalam praktik percaloan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik percaloan maupun berbagai sorotan publik mengenai transparansi proses rekrutmen pegawai tetap.
(R01)





