BENGKULU UTARA, HR — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Bengkulu Utara semakin menjadi perhatian setelah seorang siswi berusia 16 tahun diduga hamil. Persoalan tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum menemukan titik terang.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/163/IX/2026/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, tertanggal 14 September 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, persoalan mencuat setelah pihak sekolah mengetahui kondisi siswi tersebut. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa korban diduga hamil dan meminta keterangan mengenai pria yang disebut sebagai pacarnya.
Dalam laporan tersebut, korban disebut menyebut seorang pemuda sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, ketika dilakukan pertemuan yang melibatkan keluarga dan sejumlah pihak, pemuda tersebut disebut membantah mengenal korban.
Upaya untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan kepala desa. Namun, lantaran belum ditemukan titik terang, keluarga akhirnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Kepala Desa Tanjung Putus, Baheri, membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (21/9/2026), Baheri mengatakan dirinya tidak dapat memaksa warganya untuk mengakui atau mempertanggungjawabkan sesuatu yang belum terbukti.
«“Ya, memang benar hal tersebut ada. Namun saya selaku Kepala Desa Tanjung Putus juga tidak bisa memaksa warga saya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, karena saat dipertemukan pria tersebut tidak mengenali perempuan itu,” ungkap Baheri.»
Menurutnya, persoalan tersebut kini lebih tepat diserahkan kepada aparat penegak hukum agar fakta sebenarnya dapat terungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
«“Biar proses hukum saja yang berjalan. Nanti akan terungkap siapa pelaku yang sebenarnya,” tegasnya.»
Sementara itu, dalam laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi antara Juli hingga Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.
Polres Bengkulu Utara telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Identitas pihak yang diduga sebagai pelaku masih dalam status penyelidikan.
Dengan adanya bantahan dari pria yang disebut dalam laporan serta adanya keterangan dari korban, pembuktian perkara menjadi ranah penyidik. Keterangan para saksi, korban, serta alat bukti lainnya nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut anak yang masih berusia 16 tahun. Demi perlindungan anak, Harian Rakyat Online tidak mempublikasikan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada identitas korban.
Harian Rakyat Online akan terus memantau perkembangan perkara berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum.(R01)





