BREAKING NEWS: Utang Pemprov Bengkulu Meledak! Kontraktor Rp153 Miliar, DBH Kabupaten/Kota Rp364 Miliar

oleh -162 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR — Beban kewajiban Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi sorotan tajam. Hingga September 2026, terdapat dua kluster kewajiban besar yang mencuat ke publik, yakni utang kepada pihak ketiga/kontraktor sekitar Rp153 miliar dan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten/kota yang disebut mencapai Rp364 miliar.

Pantauan Awak media, Nilai tersebut berasal dari kewajiban pada periode berbeda. Karena itu, kedua angka tidak serta-merta dapat dijumlahkan sebagai satu total utang tanpa melihat dokumen dan periode pencatatannya.

Utang Kontraktor Rp153 Miliar

Kewajiban kepada pihak ketiga tersebut berkaitan dengan pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025, terutama di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan BPK, nilai kewajiban pihak ketiga disebut sekitar Rp153 miliar.

Pemprov Bengkulu kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pada September 2026, pembayaran yang telah direalisasikan disebut berada di kisaran Rp60–Rp70 miliar.

Namun, mekanisme pembayaran melalui pergeseran anggaran APBD 2026 menuai sorotan dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Legislatif mempertanyakan apakah pergeseran tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme penganggaran dan melibatkan DPRD sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Pemprov Bengkulu menyatakan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dan telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi bagian dari polemik pengelolaan APBD Provinsi Bengkulu.

DBH Rp364 Miliar Masih Jadi Beban

Persoalan lain adalah kewajiban DBH kepada 10 pemerintah kabupaten/kota.

Kewajiban DBH yang disebut mencapai Rp364 miliar tersebut terdiri atas:

– DBH tahun 2024: sekitar Rp197 miliar;
– DBH tahun 2025: sekitar Rp167 miliar.

Pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Hingga September 2026, Pemprov disebut telah menyalurkan sekitar Rp44–Rp46 miliar untuk pembayaran sebagian kewajiban DBH, termasuk kewajiban triwulan I 2025.

Pemprov juga merencanakan pembayaran berikutnya sekitar Rp40 miliar melalui APBD Perubahan.

Target penyelesaian seluruh kewajiban DBH disebut diarahkan hingga 2027.

DPRD dan Pemprov Berbeda Pandangan

Di tengah kondisi tersebut, polemik tidak hanya berkaitan dengan besarnya kewajiban, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah mengelola anggaran untuk menyelesaikannya.

DPRD mempertanyakan pergeseran anggaran untuk pembayaran utang kontraktor, sementara Pemprov menyatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Publik pun berhak mendapatkan penjelasan mengenai berapa total kewajiban yang masih tersisa, siapa penerimanya, berapa yang telah dibayar, dari pos anggaran mana pembayaran dilakukan, serta bagaimana dampaknya terhadap program pembangunan.

Terlebih, data realisasi DBH 2026 dari Kementerian Keuangan merupakan kategori yang berbeda dengan tunggakan DBH tahun sebelumnya. Pemisahan data tersebut penting agar publik tidak salah memahami posisi keuangan Pemprov Bengkulu.

Pertanyaan Besarnya: Seberapa Berat Beban APBD?

Dengan munculnya kewajiban kontraktor dan tunggakan DBH secara bersamaan, tekanan terhadap ruang fiskal daerah menjadi perhatian.

Apalagi setiap pembayaran utang harus berjalan beriringan dengan kebutuhan membiayai pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program pembangunan lainnya.

Kini publik menunggu keterbukaan Pemprov Bengkulu mengenai neraca kewajiban secara menyeluruh dan jadwal penyelesaiannya.

Harian Rakyat Online akan terus mengawal perkembangan pembayaran utang kontraktor dan DBH Pemprov Bengkulu serta menelusuri dokumen anggaran yang menjadi dasar pembayarannya.(R01)