Bengkulu Utara HR- Gedung UPTD Metrologi legal Kabupaten Bengkulu Utara rampung dibangun oleh Pemkab Bengkulu Utara Tahun 2018 lalu. Gedung tersebut bertujuan untuk penyempurnaan terhadap standarisasi dan perlindungan konsumen terkait kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan metrologi legal, tera dan tera ulang terhadap timbangan dan pengawasannya, namun sayangnya gedung tersebut saat ini sudah mengalami kerusakan yang cukup parah diduga gagal konstruksi.
Adapun kerusakan fisik gedung Metrologi legal standarisasi perlindungan konsumen dari kementerian perdagangan berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menggantikan UU No 32/2009. Dana pembangunan gedung UPTD Metrologi legal Kabupaten Bengkulu Utara bersumber dari Dana DAK tahun anggaran 2018 senilai Rp 1,7 miliar.
Disinyalir gagal konstruksi, fisik gedung Metrologi legal standarisasi perlindungan konsumen tersebut, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi dan gambar, sehingga kualitas Gedung UPTD Metrologi legal tersebut disinyalir Merugikan keuangan negara.
Dengan kondisi tersebut, Ketua Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) kabupaten Bengkulu Utara, akan segera menyampaikan laporan dugaan korupsi pada pembangunan gedung UPTD Metrologi legal standarisasi perlindungan konsumen kabupaten Bengkulu Utara ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Dalam waktu dekat ini, kita akan menyampaikan dugaan korupsi pada pembangunan fisik gedung UPTD Metrologi legal standarisasi perlindungan konsumen dari kementerian perdagangan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH), Sekarang kita masih mempelajari dan pengumpulan data yang diperlukan sebagai bahan Laporan” Ungkap Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara Rozi,HR. (29/10/2024).
Sebelum berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi oleh Awak Media.
Editor : R01





