BENGKULU UTARA, HR — Persoalan kawasan hutan, aktivitas perkebunan dan penegakan hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bengkulu Utara. Salah satu yang ikut menjadi perhatian publik adalah PT Julang Plantations (PT JP), di tengah munculnya pertanyaan mengenai legalitas aktivitas, penggunaan nama perusahaan, status kawasan serta tindak lanjut proses hukum yang sebelumnya telah dilakukan.
Sorotan tersebut semakin menarik ketika dikaitkan dengan adanya PULBAKET (pengumpulan bahan dan keterangan) dugaan tindak pidana di bidang kehutanan pada 2023, kemudian muncul pemanggilan oleh PPNS KPHP Bengkulu Utara pada 2026 dengan mekanisme pro justitia.
PULBAKET 2023, APA HASILNYA?
Pada 7 September 2023, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Sapnizar, S.Hut., M.P. menerbitkan Surat Tugas Nomor R.800.1.11.1/116/DLHK/2023.
Surat tersebut menugaskan petugas untuk melakukan PULBAKET terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan pada wilayah kerja UPTD KPHP Bengkulu Utara.
Pelaksanaan tugas dijadwalkan sampai dengan 8 September 2023.
Dokumen tersebut kini kembali menjadi perhatian karena publik mempertanyakan hasil dari kegiatan tersebut?
Pertanyaan tersebut penting karena sebuah kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan semestinya memiliki hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
PEMANGGILAN PPNS 2026
Sorotan kemudian mengarah pada munculnya dua surat pemanggilan oleh PPNS KPHP Bengkulu Utara, yakni:
SPGil.01/I/2026/PPNS-KPHP BU dan SPGil.02/I/2026/PPNS-KPHP BU.
Kedua surat tersebut menggunakan mekanisme pro justitia.
Namun hingga kini, publik masih membutuhkan penjelasan mengenai kedudukan hukum pihak yang dipanggil.
PT JP DISOROT
Di antaranya mengenai:
– status badan hukum;
– hubungan PT JP dengan PT Julang Oca Permana (JOP);
– dasar penggunaan nama PT Julang Plantations;
– status izin perkebunan;
– status HGU;
– kesesuaian kegiatan dengan perizinan;
– status dan batas lokasi lahan; serta
– kewajiban perusahaan terhadap pemerintah dan masyarakat.
Nama “Julang Plantations” masih digunakan di lapangan meski sebelumnya disebut telah mendapat teguran dari DPMPTSP.
RATUSAN HEKTARE KAWASAN HUTAN
Persoalan tersebut semakin penting ketika dikaitkan dengan sorotan terhadap ratusan hektare kawasan hutan di Bengkulu Utara.
Mekanisme jangka benah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, menjadi salah satu bagian yang perlu diawasi secara transparan.
PENEGAKAN HUKUM dan Peran PEMERINTAH Daerah DIPERTANYAKAN?
Rangkaian persoalan tersebut akhirnya bermuara pada pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di Bengkulu Utara, khususnya dalam menangani persoalan kawasan hutan.
Redaksi-HRO





