DPD ABPEDNAS BENGKULU BAHAS LANGKAH STRATEGIS BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI PADA MUNAS ABPEDNAS 2025 DI JAKARTA

oleh -151 Dilihat
oleh

Jakarta – DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Bengkulu menyampaikan pernyataan resmi terkait rangkaian agenda Musyawarah Nasional (Munas) ABPEDNAS Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Bengkulu Ir. Silustiro melakukan diskusi mengutip pidato Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., menjadi momentum penting untuk mempertegas arah dan langkah strategis organisasi dalam penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

DPD ABPEDNAS Bengkulu menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas BPD seiring semakin kompleksnya tantangan tata kelola pemerintahan desa. Melalui forum dialog bersama Kejaksaan Agung RI, dalam acara resmi Munas ABPEDNAS bahwa BPD harus: Memperkuat fungsi pengawasan, memastikan perencanaan dan anggaran desa berjalan transparan, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.

Sinergi ABPEDNAS – Kejaksaan Agung untuk Pencegahan Penyimpangan Desa

Kejaksaan Agung RI mendorong peran ABPEDNAS sebagai mitra strategis dalam edukasi hukum desa. DPD ABPEDNAS Bengkulu menyatakan siap: memperluas program pembekalan regulasi bagi BPD, berkolaborasi dalam upaya pencegahan penyimpangan, serta mengawal pembangunan desa agar tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tujuan organisasi ABPEDNAS, yakni memperjuangkan efektivitas BPD sebagai lembaga demokrasi desa.

Komitmen Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Bersih dan Responsif

DPD ABPEDNAS Bengkulu menegaskan bahwa Munas ABPEDNAS 2025 bukan sekadar agenda organisasi, melainkan konsolidasi nasional untuk memperkuat desa sebagai garda terdepan pembangunan.

Ketua DPD ABPEDNAS Bengkulu menyampaikan bahwa BPD harus menjadi instrumen yang kuat dalam: menciptakan pemerintahan desa yang bersih, membangun suasana kondusif dalam perumusan kebijakan desa, serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

DPD ABPEDNAS Bengkulu akan menindaklanjuti arahan dan komunikasi strategis dengan Kejaksaan Agung RI melalui program-program penguatan kapasitas, advokasi kebijakan desa, dan pendampingan kelembagaan BPD di Provinsi Bengkulu.(R01)