Harian Rakyat Online- Carut-marutnya R-APBD kabupaten Bengkulu Utara sepertinya bukan sekedar kelengkapan Dokumen, melainkan Anggaran melejit, meningkat sampai dengan angka 300% dari Rancangan awal, hal tersebut diduga sangat menghambat proses nomor registrasi APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024. Dikutip dari Media kilas Bengkulu.
Pasalnya, Berdasarkan data Matrik verifikasi tim evaluasi provinsi Bengkulu, terkait tindak lanjut evaluasi Ranperda tentang APBD tahun 2024, terdapat tidak konsistennya anggaran antara rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Benhkulu Utara tentang APBD tahun 2024.
Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara diduga belum menindaklanjuti Keputusan Gubernur nomor A.16 BPKD tahun 2024, berdasarkan pada matrik keputusan tersebut, terdapat diantaranya :
- Transfer antar daerah pada objek pendapatan dana hasil pajak kendaraan Rp. 45.000. 000.000
2. Anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektora Rp. 6.117.565. 821.00
- Kegiatan fasilitasi tim pengerak PKK Rp. 739. 400. 000, sub rincian objek , Belanja perjalan dinas Rp. 200. 000. 000, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp. 90. 000.000, belanja perjalan dinas dalam.kota Rp.150. 000.000, Belanja modal personal komputer Rp. 12. 000.000.
- Terdapat tidak kosistenan anggaran antara rancangan KUA-PPAS dan Rancangan peraturan daerah BU tentang APBD tahun 2024, terdapat 335 sub kegiatan yang anggarannya berbeda antara rancangan KUA dan PPAS dan rancangan peraturan daerah APBD 2024. Diantaranya anggaran penyandang kesejahtraan sosial (PMKS) pagu awal Rp. 15.000.000 meningkat Rp. 693. 824.000, Sub bimbingan sosial Rp. 15.000.000, meningkat menjadi Rp. 693. 824.000.000, sub kegiatan penyedian prasarana pembudayaan ikan pada pagu rancangan KUA-PPAS sebesar Rp. 480.000. 000, mengalami peningkatan tidak sama pagu yang terdapat pada rancangan KUA-PPAS sehingga bertentangan dengan pasal 310 undang-undang nomor 23 tahun 2014, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 pasal 90 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Masih banyak lagi temuan hasil evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2024, oleh tim provinsi Bengkulu.
Editor : Redaksi





